Jurnal (Tesis) - Evaluasi Pelaksanaan SPM Bidang Pendidikan Dasar Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2015
EVALUASI
PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN
BANGKA TENGAH TAHUN 2015
Zakiyudin
Fikri
Program Studi
Magister Ilmu Pemerintahan
Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta
Yogyakarta,
Indonesia
Abstrak – Masalah
pendidikan merupakan salah satu agenda besar pemerintah baik pusat maupun
daerah. Salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah pusat untuk
meningkatkan mutu dan pelayanan terhadap pendidikan ialah menetapkan
indikator-indikator standa pelayanan pendidikan kepada pemerintah
kabupaten/kota. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan
capaian SPM bidang pendidikan dasar di Kabupaten Bangka Tengah tahun 2015.
Pelaksanaan SPM pendidikan dasar di kabupaten Bangka Tengah diliat mulai dari
pemahaman program, perencanaan pencapaian SPM, penentuan program dan kegiatan
pendukung terlaksananya SPM pendidikan hingga perubahan nyata yang dari
penerapan SPM tersebut. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif
deskriptif dengan objek penelitian Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara langsung dan dokumentasi
terkait naskah dinas baik laporan atau pun dokumen perencanaan pemerintah
daerah. Hasil dari peneilitian ini adalah selama ini pemerintah telah
menjadikan urusan pendidikan priortitas kedua dalam visi pembangunan daerah
serta telah meleksanakan program-program yang tepat pendukung tercapainya SPM
pendidikan dasar secara maksimal. Namun dengan demikian pencapai SPM pendidikan
dasar kabupaten Bangka Tengah ini masih memiliki 7 indikator yang belum
tercapai 100% sebagaimana target yang telah ditetapkan. Hal tersebut karena
anggaran yang diusulkan tidak sepenuhnya di alokasikan. Hal ini mengingat
keterbatasan APBD dan banyaknya perioritas lain pada pembangunan daerah
kabupaten Bangka Tengah. Pada tahun berikutnya penulis memberikan saran kepada
pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk mengalokasi dana yang optimal serta
pengalokasian anggaran tepat sasaran, sehingga pelaksanaan SPM pendidikan dasar
bisa tercapai sesuai target yang ditetapkan
Kata Kunci: Evaluasi Kebijakan, Standar Pelayanan
Minimal, Pendidikan Dasar.
I. PENDAHULUAN
Mengingat masih
rendahnya beberapa capaian indikator bidang pendidikan di Kabupaten Bangka
Tengah salah satunya adalah indikator “Di setiap SMP/MTs tersedia ruang
Laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja kursi yang cukup untuk 36 peserta
didik” sampai tahun 2015 baru terealisasi sebesar 18,18%, sedangkan target
capaian nasional mencapai 100%. Artinya masih ada gap sebesar 72,82%. Dan indikator”Disetiap
kabupaten/Kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S1 atau D-IV dan
telah memiliki sertifikat pendidik” baru mencapai 77,27% pada tahun 2015,
sedangkan target capaian nasional mencapai 100%, maka perlu dilakukan evaluasi
capaian SPM bidang pendidikan agar dapat diketahui akar permasalahan dan upaya
peningkatan capaian. Untuk itu, penulis memfokuskan penelitian ini pada
evaluasi pelaksanaan SPM bidang pendidikan di Kabupaten Bangka Tengah.
Pada penelitian
ini kemudian peneliti membuat 2 (dua) rumusan masalah sebagai batasan dari
bahasan tema yang peneliti ambil antara lain: (a) Bagaimana pelaksanaan standar
pelayanan minimal bidang pendidikan dasar di Kabupaten Bangka Tengah?, (b)
Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal
Bidang pendidikan dasar di Kabupaten Bangka Tengah?. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk Menganalisa dan mendeskripsikan pelaksanaan standar pelayanan
minimal bidang pendidikan dasar di Kabupaten Bangka Tengah serta mengetahui dan
mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan SPM bidang
pendidikan dasar di Kabupaten Bangka Tengah.
Kajian
sebelumnya yang serupa dengan penelitian ini antara lain: (1) Herpikus, Program
Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Tanjungpura, Pontianak. 2012 tentang Implementasi Kebijakan Standar
Pelayanan Minimal Sekolah Dasar di Kabupaten Sanggau. Pada penelitian ini
menyatakan implementasi SPM sekolah dasar di Kabupaten Sanggau masih belum
terlaksana dengan maksimal karena masih rendahnya kualitas SDM baik tenaga
pengajar maupun kepala sekolah. Penelitian lain yang serupa adalah Mohammad
Khozin, Sinergi Visi Utama. Jurnal Studi Pemerintahan Vol. 1 No. 1 Agustus 2010
tentang Evaluasi Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan di Kabupaten Gunungkidul. Pada penelitian ini menjelaskan Bahwa pada
dasarnya Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul dapat tercapai dengan baik. Hal ini bisa dilihat dari perbandingan
data capaian indikator dari tahun ke tahun yang telah dikompilasikan. Namun
dari sekian banyak indikator capaian kinerja pelayanan yang telah ditetapkan,
tetap saja ada beberapa indikator yang tidak jelas angka capaiannya : antara
lain penerbitan perijinan sarana kesehatan, penerbitan perijinan apotek dan
toko obat, pelayanan operasi pada penderita katarak keluarga miskin dan
pengawasan kualitas lingkungan Rumah Tangga, Pada pelayanan- pelayanan tersebut
tidak didapatkan data yang akurat, sehingga menjadikan tanda tanya terhadap
capaian indikator kinerja pelayanannya.
A. Otonomi Daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah tidak terlepas dari keberadaan Pasal 18 Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut yang menjadi dasar
penyelenggaraan otonomi dipahami sebagai normatifikasi gagasan-gagasan yang
mendorong pemakaian otonomi sebagai bentuk dan cara menyelenggarakan
pemerintahan daerah. Otonomi yang dijalankan tetap harus memperhatikan hak-hak
asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa. Sejalan dengan hal itu, Soepomo
dalam Ladjin mengatakan bahwa otonomi daerah sebagai prinsip berarti
menghormati kehidupan regional menurut riwayat, adat dan sifat-sifat sendiri
dalam kadar Negara kesatuan. Tiap daerah
mempunyai historis dan sifat khusus yang berlainan dari riwayat dan sifat
daerah lain. Oleh karena itu, pemerintah harus menjauhkan segala urusan yang
bermaksud akan menguniformisir seluruh daerah menurut satu model.
Menurut
Sarundajang tujuan pemberian otonomi daerah setidak-tidaknya akan meliputi 4
(empat) aspek sebagai berikut: [1]
a) Dari segi
politik adalah untuk mengikutsertakan, menyalurkan inspirasi dan aspirasi
masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung
politik dan kebijaksanaan nasional dalam rangka pembangunan dalam proses
demokrasi di lapisan bawah.
b) Dari segi
manajemen pemerintahan, adalah untuk meningkatkan dayaguna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap
masyarakat dengan memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai bidang
kebutuhan masyarakat.
c) Dari segi
kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian
masyarakat, dengan melakukan upaya pemberdayaan (empowerment) masyarakat,
sehingga masyarakat makin mandiri, dan tidak terlalu banyak tergantung pada
pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses
pertumbuhannya.
d) Dari segi
ekonomi pembangunan adalah untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan
guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang makin meningkat.
B. Pelayanan Publik
Gronroos dalam
Ratminto yaitu pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang
bersifat tidak kasat mata yang terjadi akibat adanya interaksi antara konsumen
dengan karyawan atau hal-hak lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi
pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen/pelanggan [2].
A.S. Moenir menyatakan bahwa:"Pelayanan umum adalah suatu usaha yang
dilakukan kelompok atau seseorang atau birokrasi untuk memberikan bantuan
kepada masyarakat dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu [3]. Dalam proses
kegiatan pelayanan publik terdapat beberapa faktor atau unsur yang mendukung
jalannya kegiatan. Menurut A.S. Moenir unsur-unsur tersebut antara lain: a.
Sistem, Prosedur dan Metode, b. Personil, c. Sarana dan prasarana, d.
Masyarakat sebagai pelanggan. Kegiatan pelayanan publik diselenggarakan oleh
instansi pemerintah [4].
Instansi
pemerintah merupakan sebutan kolektif meliputi satuan kerja atau satuan orang
kementrian, departemen, lembaga, pemerintahan non departemen, kesekertariatan
lembaga tertinggi dan tinggi negara, dan instansi pemerintah lainnya, baik
pusat maupun daerah termasuk Badan Usaha Milik Daerah. Sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap
penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat
secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan
menerapkan Standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur
dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing [5].
C. Evaluasi
Kebijakan Publik
Menurut Anderson dalam Winarno, secara
umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut
estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan
dampak pelaksanaan kebijakan tersebut [6]. Fungsi pertama dan paling mendasar
dari kegiatan evaluasi kebijakan adalah untuk memberikan informasi yang valid
tentang kinerja kebijakan. Evaluasi mengungkap dan mengukur seberapa jauh
ketercapaian kebutuhan dan nilai melalui tindakan kebijakan publik. Evaluasi
kebijakan mengungkap seberapa jauh tujuan telah terealisasi dan seberapa besar
target tertentu telah tercapai. James Anderson dalam Winarno membagi evaluasi
kebijakan dalam tiga tipe, masing-masing tipe evaluasi yang diperkenalkan ini
didasarkan pada pemahaman para evaluator terhadap evaluasi, sebagai berikut:
(1) Tipe pertama
Evaluasi kebijakan dipahami sebagai
kegiatan fungsional. Bila evaluasi kebijakan dipahami sebagai kegiatan
fungsional, evaluasi kebijakan dipandang sebagai kegiatan yang sama pentingnya
dengan kebijakan itu sendiri.
(2) Tipe Kedua
Merupakan tipe evaluasi yang memfokuskan
diri pada bekerjanya kebijakan atau program-program tertentu. Tipe evaluasi ini
lebih membicarakan sesuatu mengenai kejujuran atau efisiensi dalam melaksanakan
program.
(3) Tipe Ketiga
Tipe evaluasi kebijakan sistematis, tipe
kebijakan ini melihat secara obyektif program-program kebijakan yang dijalankan
untuk mengukur dampaknya bagi masyarakat dan melihat sejauhmana tujuan-tujuan
yang telah dinyatakan tersebut tercapai [7].
Kriteria
evaluasi kebijakan dengan demikian terdiri dari 6 (enam) aspek, yaitu: Pertama,
efektivitas. Pada kegiatan evaluasi, penekanan kriteria ini terletak pada
ketercapaian hasil. Apakah hasil yang diinginkan dari adanya suatu kebijakan
sudah tercapai. Kedua, efesiensi. Fokus
dari kriteria ini adalah persoalan sumber daya, yakni seberapa banyak
sumberdaya yang dikeluarkan untuk mewujudkan hasil yang diinginkan. Ketiga, adekuasi (kecukupan). Kriteria ini
lebih mempersoalkan kememadaian hasil kebijakan dalam mengatasi masalah
kebijakan, atau seberapa jauh pencapaian hasil dapat memecahkan masalah
kebijakan. Keempat, kemerataan atau
ekuitas. William Ndun menjelaskan terdapat tiga pendekatan besar dalam evaluasi
kebijakan, yakni evaluasi semu, evaluasi formal, dan evaluasi keputusan teoritis.
Evaluasi semu
(pseudo evaluation) adalah pendekatan yang menggunakan metode-metode deskriptif
untuk menghasilkan informasi yang valid tentang hasil kebijakan, tanpa
mempersoalkan lebih jauh tentang nilai dan manfaat dari hasil kebijakan
tersebut bagi individu, kelompok sasaran, dan masyarakat dalam skala luas.
Analis yang menggunakan pendekatan ini mengasumsikan bahwa nilai atau manfaat
dari suatu hasil kebijakan akan terbukti dengan sendirinya serta akan diukur
dan dirasakan secara langsung, baik oleh individu, kelompok, maupun masyarakat.
Evaluasi formal
(formal evaluation) adalah pendekatan yang menggunakan metode-metode deskriptif
untuk menghimpun informasi yang valid mengenai hasil kebijakan dengan tetap
melakukan evaluasi atas hasil tersebut berdasarkan tujuan kebijakan yang telah
ditetapkan dan diumumkan secara formal oleh pembuat kebijakan dan tenaga
administratif kebijakan. Pendekatan ini memiliki asumsi bahwa tujuan dan target
yang telah ditetapkan dan diumumkan secara formal merupakan ukuran yang paling
tepat untuk mengevaluasi manfaat atau nilai suatu kebijakan.
Evaluasi formal
terdiri dari evaluasi sumatif dan evaluasi formatif. Evaluasi yang bersifat
sumatif adalah evaluasi yang dilakukan untuk mengukur pencapaian target atau
tujuan segera setelah selesainya suatu kebijakan yang ditetapkan dalam jangka
waktu tertentu yang biasanya bersifat pendek dan menengah. Sedangkan evaluasi
formatif merupakan evaluasi yang dilakukan secara terus menerus dalam waktu
yang relatif panjang untuk memantau pencapaian target dan tujuan suatu
kebijakan.
D. Efektivitas
Efektivitas
merupakan unsur pokok untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan
di dalam setiap organisasi, kegiatan ataupun program. Disebut efektif apabila
tercapai tujuan ataupun sasaran seperti yang telah ditentukan. Hal ini sesuai dengan pendapat H. Emerson
yang dikutip Soewarno Handayaningrat S. yang menyatakan bahwa “Efektivitas
adalah pengukuran dalam arti tercapainya tujuan yang telah ditentukan
sebelumnya” [8].
Tingkat
efektivitas juga dapat diukur dengan membandingkan antara rencana yang telah
ditentukan dengan hasil nyata yang telah diwujudkan. Namun, jika usaha atau
hasil pekerjaan dan tindakan yang dilakukan tidak tepat sehingga menyebabkan
tujuan tidak tercapai atau sasaran yang diharapkan, maka hal itu dikatakan
tidak efektif. Adapun kriteria atau ukuran mengenai pencapaian tujuan efektif
atau tidak, sebagaimana dikemukakan oleh Strisno efektivitas, yaitu: (a)
pemahaman program, (b) tepat sasaran, (c) tepat waktu, (d) tercapai tujuan, dan
(e) perubahan nyata [9].
II.
METODE
PENELITIAN
A. Jenis Penelitian
Jenis Penelitian ini menggunakan
pendekatan penelitian Deskriptif kualitatif. Bogdan dan Taylor dalam Lexy
menjelaskan bahwa metodologi kualitatif sebagai prosedur penelitian yang
menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari
orang-orang dan perilaku yang dapat di amati, dimana metode yang di gunakan menekankan
pada proses penelusuran data/informasi hingga di rasakan telah cukup di gunakan
untuk membuat suatu interpretasi [10]. Tipe penelitian deskriptif yaitu
bertujuan untuk mendeskripsikan secara terperinci mengenai fenomena-fenomena
sosial tertentu yang berkenaan dengan masalah dan untuk diteliti. Sehingga
dengan jenis penelitian ini penulis akan mendeskripsikan fenomena, fakta
lapangan yang terjadi dalam pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang
pendidikan dasar kabupaten Bangka Tengah tahun 2015
B. Lokasi
Penelitian
Penelitian ini dilakukan di lingkungan
Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah dengan pertimbangan salah satu
Kabupaten yang telah melaksanakan SPM pendidikan pada tahun 2010 Maka pada
objek ini peneliti mendeskripsikan dan mengkaji lebih jauh bagaimana
pelaksanaan capaian SPM bidang pendidikan dasar, mulai dari pembuatan kebijakan
yang mendorong penerapan SPM hingga ketersediaan anggaran pada Dinas Pendidikan
untuk program dan kegiatan pendidikan pada tahun 2015.
C. Subjek dan Objek
penelitian
Subjek penelitian merupakan orang yang
paham tentang permasalahan yang sedang diteliti. Menurut Moleng bahwa subjek
penelitian adalah orang yang bisa dimanfaatkan dalam suatu penelitian untuk
memberikan informasi tentang situasi dan kondisi suatu penelitian [11]. Adapun
Subjek penelitian ini adalah:
1. Kepala Dinas
2. Bidang-Bidang
yang ada pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah
3. Kepala Sekolah
atau Guru yang dijadikan Sample dalam mempertegas data dari Dinas Pendidikan.
D. Jenis Data
Dalam penelitian
ini untuk mengevaluasi pelaksanaan SPM bidang pendidikan Kabupaten Bangka
tengah, maka Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini ada 2 (dua) macam,
yaitu data sekunder dan data primer. Data primer yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu berasal dari wawancara dengan aktor-aktor pembuatan
kebijakan dalam mendukung terlaksananya SPM pendidikan. Sumber data ditulis
atau direkam. Wawancara dilakukan langsung kepada informan yang telah
ditentukan dengan menggunakan metode panduan wawancara mengenai objek kajian
penelitian tersebut.
Sedangkan data
sekunder yang di butuhkan dalam penelitian ini yaitu data yang diperoleh dari
sumber-sumber lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Data sekunder dapat
digunakan sebagai pendukung penelitian guna mencari fakta yang sebenarnya. Oleh
karenanya penggunaan data sekunder dalam penelitian dapat diperoleh melalui
dokumen Laporan SPM Tahun 2015, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah, Renstra 2010, Renja 2015 Hingga dokumen naskah Dinas Lainnya.
E. Teknik Pengumpulan
Data
Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan wawancara dan
dokumentasi. Sebab penelitian kualitatif dapat di mengerti maknanya secara
baik, apabila dilakukan hubungan langsung dengan subjek melalui wawancara
mendalam dan untuk melengkapi data diperlukan dokumentasi. Pengumpulan data
merupakan pengadaan data yang diperlukan untuk memperkuat
argumentasi-argumentasi dan asumsi-asumsi dalam membuktikan kebenaran
penelitian. Menurut Moh. Nasir bahwa data yang dikumpulkan harus cukup valid
untuk digunakan [12]. Maka teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu menggunakan Wawancara dan Dokumentasi.
Wawancara pada
penelitian ini dilakukan langsung oleh peneliti kepada narasumber yang
disebutkan dalam subjek dan objek penelitian. Sedangkan teknik dokumentasi
dilakukan dengan cara mengumpulkan dokumen penting dan naskah Dinas SKPD
terkait yang kemudian ditelaah untuk di olah sebagai data penunjang.
F. Teknik Analisis
Data
Data Primer dan sekunder yang di
dapatkan oleh peneliti mengenai pelaksanaan capaian SPM bidang pendidikan dasar
kabupaten Bangka Tengah Tahun 2015 selanjutnya dianalisis secara deskriptif
dengan teori yang digunakan sesuatu dengan objek penelitian. Sedangkan menurut
Moh Nasir bahwa analisis data adalah mengelompokkan, membuat suatu urutan,
memanipulasi serta menyingkat data sehingga mudah untuk di baca. Pada
penelitian ini ada tiga metode analisis data menjadi acuan dalam penulisan yang
berdasarkan pada pendapat Huberman dalam Mukhtar bahwa analisis data deskriptif
kualitatif mencakup reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan [13]
Senada dengan apa yang disampaikan Miles dan Huberman yang di kutip oleh
Sugiyono yang membagi analisis data menjadi tiga komponen yaitu:
(a) Reduksi data.
Sebagai proses pemilihan, pemusatan
perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan dan tranformasi data “kasar” yang
muncul dari catatan-catatan yang tertulis di lapangan. Reduksi data yang
dilakukan dalam penelitian ini adalah analisa yang menajam, menggolongkan,
mengarahkan, membuangkan yang tidak perlu dan mengorganisasikan data dengan
cara sedemikian rupa sehingga kesimpulan akhirnya dapat ditarik dan
diverifikasi.
(b) Penyajian Data,
Kedua ahli ini membatasi suatu penyajian
data sebagai sekumpulan informasi yang tersusun untuk memberi kemungkinan
adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Penyajian-penyajian yang
lebih baik merupakan suatu cara yang utama bagi analisis kualitatif yang valid.
Penyajian yang paling sering digunakan pada data kualitatif adalah bentuk teks
naratif, berbagai jenis matrik, grafik dan bagan
(c) Penarikan kesimpulan.
Berdasarkan permulaan pengumpulan data,
penganalisis kualitatif mulai mencari arti benda-benda, mencatat keteraturan,
pola-pola kejelasan, konfigurasi-konfigurasi yang mungkin, alur sebab akibat,
dan proposisi. Penelitian yang berkompeten akan menangani kesimpulan-kesimpulan
itu dengan longgar, tetap terbuka, dan skeptis, tetapi kesimpulan sudah
disediakan, mula-mula belum jelas, kemudian lebih rinci dan mengakar dengan
kokoh. Dan kesimpulan akhir muncul sampai pengumpulan data berakhir, tergantung
pada kesimpulan-kesimpulan catatan lapangan, pengodeannya, penyimpanan, metode
pencairan ulang yang digunakan dan kecakapan peneliti.
III.
HASIL DAN
PEMBAHASAN
Standar pelayanan minimal bidang pendidikan
Kabupaten Bangka Tengah sudah diterapkan sejak tahun 2010 mengikuti instruksi
permendiknas nomor 23 tahun 2013. Adapun evaluasi yang peneliti lakukan untuk
melihat pelaksanaan SPM bidang pendidikan dasar Kabupaten Bangka Tengah tahun
2010 ini dilihat dari 5 indikator antara lain:
1.
Pemahaman
Program
Pemahaman
program adalah salah satu indikator untuk mengukur tingkat pemahaman Dinas
Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah dalam melaksanakan standar pelayanan minimal
(SPM) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini sesuai dengan dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2013. Adapun pemahaman program dilihat dari 3 aspek yaitu:
(a) Pemahaman
terkait perundang-undangan
Peraturan
Menteri Dalam negeri Nomor 79 tahun 2007 Tentang Pedoman penyusunan rencana
pencapaian standar pelayanan minimal menjelaskan bahwa rencana pencapaian SPM
di daerah mengacu pada batas waktu pencapaian SPM secara Nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah. Standar pelayanan minimal bidang pendidikan dasar
dijelaskan dalam Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 telah menetapkan 27 indikator SPM pendidikan
meliputi:
(1) Pelayanan
Pendidikan Dasar oleh Kabupaten/Kota
1) Tersedianya
satuan pendidikan dalam jarak yang sudah terjangkau dengan berjalan kaki yaitu
maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok pemukiman
permanen didaerah terpencil.
2) Jumlah peserta
didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 36 orang. Untuk
setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan
meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru serta papan tulis
3) Disetiap SMP/MTs
tersedia ruang Lab. IPA yang dilengkapi dengan meja kursi yang cukup untuk 36
peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi
& eksperimen peserta didik
4) Di setiap SD/MI
& SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja & kursi untuk setiap orang guru,
kepala sekolah & tenaga kependidikan lainnya, & disetiap SMP/MTs
tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.
5) Di setiap SD/MI
tersedia satu orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 orang guru untuk
setiap satuan pendidikan & untuk daerah khusus 4 orang guru setiap satuan
pendidikan..
6) Di setiap
SMP/MTs tersedia 1 orang guru untuk setiap mata pelajaran,& untuk daerah
khusus tersedia 1 orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran
7) Disetiap SD/MI
tersedia 2 orang guru dengan kualifikasi
akademik S1 atau D-IV & 2 orang guru yang telah memenuhi sertifikat
pendidik
8) Disetiap SMP/MTs
tersedia 2 orang guru dengan kualifikasi
akademik S1 atau D-IV sebanyak 70% & separuh diantaranya (35% dari
keseluruhan guru) telah memenuhi sertifikat pendidik, untuk daerah khusus
masing-masing sebanyak 40% & 20%.
9) Disetiap SMP/MTs
tersedia 2 orang guru dengan kualifikasi
akademik S1 atau D-IV & telah memiliki sertifikat pendidik, masing-masing
satu orang untuk mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, IPA & bahasa
inggris
10) Disetiap
kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S1 atau D-IV &
telah memiliki sertifikat pendidik
11) Disetiap
kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S1 atau D-IV &
telah memiliki sertifikat pendidik
12) Disetiap
kabupaten/kota semuanya pengawas sekolah/madrasah memiliki kualifikasi akademik
S1 atau D-IV & telah memiliki sertifikat pendidik
13) Pemerintah
kabupaten/kota memiliki rencana & melaksanakan kegiatan untuk membantu
satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum & proses pembelajaran yang
efektif
14) Kunjungan
pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan & setiap
kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervise & pembinaan
(2) Pelayanan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
1) Setiap SD/MI
menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah
mencakup mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta
didik
2) Setiap SMP/MTs
menyediakan menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh
Pemerintah mencakup mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS dengan
perbandingan satu set untuk setiap peserta didik.
3) Setiap SD/MI
menyediakan satu set peraga IPA & Bahasa yang terdiri dr model kerangka manusia, model tubuh
manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optic, kit IPA untuk eksperimen
dasar& poster/carta IPA
4) Setiap SD/MI
memiliki 100 judul buku pengayaan & 10 buku referensi & setiap SMP/MTs
memiliki 200 judul buku pengayaan & 20 buku referensi
5) Setiap guru
tetap bekerja 37,5 jam perminggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing
atau melatih peserta didik & melaksanakan tugas tambahan
6) Setiap satuan
pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu pertahun dengan
kegiatan tatap muka sbb :
Kelas I-II : 18 jam perminggu
Kelas III : 24 jam perminggu
Kelas IV-VI : 27 jam perminggu
Kelas VII-IX : 27 jam perminggu
7) Setiap satuan
pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
8) Setiap guru
menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan
silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya
9) Setiap guru
mengembangkan & menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan
kemampuan belajar peserta didik
10) Kepala sekolah
melakukan supervise kelas & memberikan umpan balik kepada guru dua kali
dalam setiap semester
11) Peserta didik
kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi
belajar peserta didik
12) Kepala sekolah
atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) &
ulangan kenaikan kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta
didik & menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota
atau kantor kemenag kabupaten/kota pada setiap akhir semester.
13) Setiap satuan
pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS)
Dinas Pendidikan
dari tahun ke tahun terus meningkat. Hal tersebut menandakan seiring
berjalannya waktu pemahaman pemerintah selaku penanggungjawab dibidang
pendidikan terhadap indikator SPM semakin bagus. Selain itu Dinas Pendidikan
Kabupaten Bangka Tengah juga telah menetapkan batas waktu pencapaian SPM hingga
tahun 2014. Hal tersebut diatas menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka
Tengah sudah memahami amanat peraturan menteri dalam negeri terkait rencana
pencapaian SPM di daerah.
Terkait
pemahaman terhadap SPM dapat dilihat dari dokumen perencanaan yang disusun oleh
Dinas Pendidikan Bangka Tengah. Berdasarkan dokumen perencanaan tersebut,
pemerintah daerah kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Pendidikan Bangka
Tengah sudah mengakomodir program dan kegiatan terkait dengan penerapan dan
pencapaian SPM. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri
pendidikan dan kebudayaan nomor 23 tahun 2013 perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota yang telah menetapkan batas akhir capain SPM
bidang pendidikan berakhir pada tahun 2014.
Kemudian Dinas
Pendidikan sudah membuat target capaian hingga 2015 dengan mengakomodir
kegiatan dari program yang menunjang pelaksanaan SPM di daerah. Dapat dilihat
dari 3 program pokok yang di jabarkan kepada 54 kegiatan dalam dokumen rencana
kerja tahun 2015 menandakan adanya pengertian pemerintah daerah dalam mendukung
pemerintah pusat pada upaya pencapian SPM bidang pendidikan dasar jika
dibandingkan dengan jumlah kegiatan yang di laksanakan pada tahun 2014 dan
tahun 2013 yang hanya melaksanakan 24 kegiatan dari 3 program yang terkait
dengan penerapan dan pencapaian SPM.
(b) Pehamaman dalam
perencanaan pencapaian SPM
Penyusunan
SPM Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka
Tengah Tahun 2015 ini mengacu pada Visi dan Misi Kabupaten Bangka Tengah yang
disesuaikan dengan Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Republik
Indonesia. Dalam dokumen RPJMD Kabupaten Bangka Tengah tahun 2010-2015 telah
ditetapkan salah satu visi pembangunan daerah adalah meningkatkan kualitas
sumberdaya manusia dengan salah satu tujuannya meningkatkan pendidikan. Untuk
mencapai tujuan tersebut kemudian pemerintah membuat sasaran strategis
peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan masyarakat. Ditetapkannya
peningkatan pendidikan sebagai salah satu sasaran strategis ini menandakan adanya
dukungan yang serius dari pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kualitas
pendidikan di kabupaten Bangka Tengah. Selain itu Pemerintah Kabupaten Bangka
Tengah menjadikan urusan pendidikan prioritas kedua dalam pembangunan daerah
sesuai dengan amanat INPRES Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan
Prioritas Pembangunan Nasional.
Dalam rangka
mencapai visi pembangunan daerah kemudian Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka
Tengah sebagai salah satu penanggungjawab kemudian menuangkan visi misi pembangunan
daerah kedalam visi dan misi SKPD Dinas Pendidikan antara lain:
(1) Meningkatkan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan anak usia dini
(2) Meningkatkan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dasar
(3) Meningkatkan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan menengah
(4) Meningkatkan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan luar biasa
(5) Mengupayakan
peningkatan mutu dan relevansi pendidikan yang berdaya saing
(6) Meningkatkan
layanan pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat
(7) Meningkatkan
manajemen dan tata kelola pelayanan pendidikan
Visi dan misi
yang disusun oleh Dinas Pendidikan guna mendukung tercapainya visi dan misi
pembangunan daerah Kabupaten Bangka Tengah. Tidak hanya sampai pada penyusunan
visi dan misi SKPD, Dinas pendidikan kemudian menetapkan tujuan yang harus
dicapai dalam jangka lima tahun pada dokumen Renstra priode 2010-2015 yaitu:
- Meningkatkan
mutu layanan Pendidikan Anak Usia Dini
- Meningkatkan
mutu layanan Pendidikan Dasar;
- Meningkatkan
mutu layanan Pendidikan Menengah
- Meningkatkan
mutu layanan Pendidikan Luar Biasa
- Meningkatkan
mutu layanan pendidik dan Tenaga kependidikan
- Meningkatkan
layanan Pendidikan yang berkelanjutan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat;
Tujuan tersebut
diatas menjadi kerangka acuan dalam dokumen perencanaan berikutnya dalam rangka
upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah dan SPM. Dalam mewujudkan visi di
atas, selain didukung misi tentunya Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah
menjabarkan berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan hingga tahun
2015. Melihat keterkaitan antar dokumen perencanaan diatas menandakan
perencanaan untuk bidang pendidikan sudah akuntabel.
(c) Dukungan
Anggaran
Dukungan
anggaran yang tinggi akan semakin memberikan akselerasi program kegiatan yang
ada. Dalam definisinya, Alokasi anggaran adalah jumlah belanja langsung dan
tidak langsung yang ditetapkan dalam APBD dalam rangka penerapan dan pencapaian
SPM bidang pendidikan oleh pemerintah daerah, yang bersumber dari:
- APBD
- APBN
Berikut secara lengkap dapat dilihat anggaran yang dialokasikan untuk pencapaian SPM
bidang Pelayanan Dasar Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana grafik dibawah ini:
Gambar
1. Anggaran Dinas Pendidikan tahun 2011-2015
Dari data
diatas, dapat dilihat bahwa selama kurun 5 tahun terakhir terjadi penurunan
alokasi anggaran di Kabupaten Bangka Tengah. Anggaran yang terbatas ini
menyebabkan pencapaian SPM bidang Pelayanan Dasar di Kabupaten Bangka Tengah
tidak berjalan dengan optimal. Hal ini terkait dengan defisit anggaran yang
dialami oleh Kabupaten Bangka Tengah. Permasalahan pendidikan merupakan urusan
wajib sehingga harus menjadi fokus penanganan serius bagi Pemerintah Daerah
2.
Tepat Sasaran
Tepat sasaran
dapat diartikan sebagai tolak ukur untuk melihat seberapa relevan program
program yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Bangka Tengah dalam mencapai standar
pelayanan minimal bidang pendidikan dasar. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang pedoman penyusunan rencana
standar pelayanan minimal menjelaskan bahwa rencana pencapaian SPM harus
terintegrasi dalam dokumen-dokumen perencanaan RPJMD yang memuat rencana
pencapaian SPM menjadi pedoman penyusunan Renstra SKPD, Renja SKPD, RKPD, KUA
dan PPA.
Mengacu pada
Rencana Strategis tahun 2010-2015 Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka tengah
menetapkan 7 (tujuh) program utama yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja
(Tapkin). Untuk mencapai 9 (Sembilan) sasaran strategis diatas kemudian Dinas
pendidikan kabupaten Bangka tengah diturunkan kedalam Rencana Kerja (Renja)
pada tahun 2015. Berdasarkan uraian kesinambungan program kerja pada tahun 2015
dengan sasaran dan indikator kinerja diatas. Dapat disimpulkan bahwa 6 program
yang tertuang dalam dokumen renja tahun 2015 sudah terintergrasi dengan 7
(tujuh) program utama yang ditetapkan dalam dokumen Renstra ini sudah
terintegrasi untuk membantu pelaksanaan capaian SPM. Dari keseluruhan program
ini kemudian disasarkan untuk: Angka Partisipasi Kasar SD/MI, Angka Partisipasi
Kasar MTs/SMP, Angka Partisipasi Murni SD/MI, Angka Partisipasi Murni MTs/SMP,
Angka Lulus SD/MI, Angka Lulus MTs/SMP Angka Putus Sekolah SD/MI, dan Angka
Putus Sekolah MTs/SMP.
3.
Tepat Waktu
a) Ketepatan penyampaian
laporan
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan
Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota menjelaskan bawah penyampaian
laporan kinerja dan pencapaian SPM pendidikan dasar terbagi pada 2 jenis
pelaporan yaitu : (1) Laporan Tahunan (2) Laporan Semester. Selama ini
penyampaian laporan SPM bidang pendidikan dasar sudah dilakukan dengan tepat
waktu oleh Dinas pendidikan Bangka Tengah baik kepada Leading organisasi pada
tingkat daerah maupun kepada leading organisasi pada level provinsi.
b) Ketapatan waktu
capaian SPM
Batas batas akhir pencapaian SPM
pendidikan Kabupaten Bangka Tengah untuk indikator pelayanan pendidikan oleh
kabupaten/kota berakhir pada tahun 2014. Namun realisasi pencapaian SPM hingga
tahun 2015 masih belum maksimal. Pencapaian SPM pendidikan Kabupaten Bangka
Tengah tidak tepat sebagaimana batas waktu yang telah ditentukan. Dapat dilihat
dari 14 indikator ada 7 indicator yang belum tercapai pada tahun 2015. Keterlambatan
pencapaian SPM bidang pendidikan sebenarnya bukan disebabkan ketidakmampuan
daerah dalam melaksanakannya. Melainkan aplikasi pelaporan SPM tidak bisa
membaca jika salah satu komponen pada suatu indikator belum terpenuhi secara
keseluruhan. Pada kenyataan dilapangan pelaksanaan SPM bidang pendidikan dasar
di Kabupaten Bangka Tengah Sudah Sangat Maksimal, meskipun masih ada beberapa
indikator yang belum tercapai dengan maksimal karena alokasi dana yang sangat
terbatas.
4.
Tercapainya
tujuan
Pada indikator
berikut ini peneliti melihat realisasi pelaksanaan SPM pada tahun 2015.
Realisasi adalah target yang dapat dicapai atau direalisasikan oleh Pemerintah
Daerah selama 1 tahun anggaran dan membandingkannya dengan rencana target yang
ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah daerah kabupaten Bangka Tengah. ada 14
indikator yang menjadi urusan pelayanan dasar Kabupaten/Kota sebagai mana yang
telah ditetapkan dalam permendiknas nomor 23 tahun 2013, namun dari 14 tersebut
ada 7 indikator yang yang tercapai 100% sebagaimana yang telah di tetapkan
hingga tahun 2015.
a. Tersedianya
satuan pendidikan dalam jarak yang sudah terjangkau dengan berjalan kaki yaitu
maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok pemukiman
permanen didaerah terpencil
b. Di setiap SD/MI
tersedia satu orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 orang guru untuk
setiap satuan pendidikan & untuk daerah khusus 4 orang guru setiap satuan
pendidikan.
c. Disetiap SD/MI
tersedia 2 orang guru dengan kualifikasi
akademik S1 atau D-IV & 2 orang guru yang telah memenuhi sertifikat
pendidik
d. Disetiap SMP/MTs
tersedia 2 orang guru dengan kualifikasi
akademik S1 atau D-IV sebanyak 70% & separuh diantaranya (35% dari
keseluruhan guru) telah memenuhi sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing
sebanyak 40% & 20%.
e. Disetiap
kabupaten/kota semuanya pengawas sekolah/madrasah memiliki kualifikasi akademik
S1 atau D-IV & telah memiliki sertifikat pendidik
f. Pemerintah
kabupaten/ kota memiliki rencana &
melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan
kurikulum & proses pembelajaran yang efektif
g. Kunjungan
pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan & setiap
kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervise & pembinaan.
Selain 7
indikator yang tercapai diatas masih ada 7 indikator yang hingga tahun 2015
belum tercapai hingga 100% sebagaimana ditetapkan, adapun indikator yang belum
tercapai tersebut yaitu:
a. Jumlah peserta
didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 36 orang. Untuk
setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan
meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru serta papan tulis;
b. Disetiap SMP/MTs
tersedia ruang Lab. IPA yang dilengkapi dengan meja kursi yang cukup untuk 36
peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi
& eksperimen peserta didik;
c. Di setiap SD/MI
& SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja & kursi
untuk setiap orang guru, kepala sekolah & tenaga kependidikan lainnya,
& disetiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang
guru;
d. Di setiap
SMP/MTs tersedia 1 orang guru untuk setiap mata pelajaran,& untuk daerah
khusus tersedia 1 orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
e. Di setiap
SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah
memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran
Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris;
f. Di setiap
Kabupaten/Kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan
telah memiliki sertifikat pendidik;
g. Disetiap
kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S1 atau D-IV &
telah memiliki sertifikat pendidik.
Dari 7 indikator
yang belum tercapai diatas peneliti menemukan masih ada 2 indikator yang memiliki tingkat ketercapaian
paling rendah yaitu terkait dengan Di setiap SMP/MTs tersedia 1 orang guru
untuk setiap mata pelajaran,& untuk daerah khusus tersedia 1 orang guru
untuk setiap rumpun mata pelajaran dengan capaian 0%, Disetiap SMP/MTs tersedia
2 orang guru dengan kualifikasi akademik
S1 atau D-IV & telah memiliki sertifikat pendidik, masing-masing satu orang
untuk mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, IPA & bahasa inggris
dengan capaian 4,55%.
Dari temuan ini
pemerintah Bangka tengah sudah melakukan upaya untuk meningkatkan capaian 2
indikator diatas namun hasil yang diterima masih belum cukup untuk mencapai
target yang telah ditetapkan. Namun ini menjadi hal serius bagi Pemerintah
Kabupaten Bangka Tengah untuk segera mencari solusi penanganan hal tersebut.
Mengingat kedua hal tersebut merupakan bagian penting dalam pembangunan
pendidikan untuk mencapai mutu sesuai dengan yang diharapkan.
Tidak tercapainya
target pelaksanaan indikator SPM bidang pendidikan dasar di kabupaten Bangka
Tengah ini disebabkan belum lengkapnya perlengkapan laboratorium meskipun
setiap sekolah sudah memiliki laboratorium dan perlengkapan maksimal namun
aplikasi SPM tidak menganggap sebagai suatu hal yang terlaksana dengan baik.
Selain itu kurangnya sumberdaya manusia terutama untuk guru mata pelajaran,
namun hal ini sudah disiasati oleh pemerintah daerah dengan membuka rekrutment
guru pada tahun 2014 meskipun hasil rekrutmen ini masih belum berimplikasi
maksimal pada pelaksanaan indikator SPM bidang pendidikan dasar.
5.
Perubahan Nyata
Indikasi
keberhasilan suatu program dapat dilihat dari adanya perubahan dari sebelum
dilaksanakannya program/kegiatan dengan sesudah terlaksananya program dan
kegiatan. Dibuatnya indikator SPM oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan RI
dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan angka pendidikan seperti angka
partisipasi sekolah (APS), Angka Kelulusan (AL), Angka Harapan Lama Sekolah,
Angka Rata-rata Lama Sekolah dan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka
Partisipasi Murni (APM).
Implikasi dari
penerapan SPM bidang pendidikan dasar kabupaten Bangka Tengah adalah Angka
Harapan Lama Sekolah dan Rata-rata lama sekolah. Angka Harapan Lama Sekolah dan
Rata-rata lama sekolah mengalami peningkatan dari 4 (empat) tahun sebelumnya
sebagaimana yang disampaikan pada tabel dibawah ini:
Gambar 2.
Grafik Angka rata-rata lama sekolah dan Harapan lama sekolah tahun 2011-2015
Kab. Bangka Tengah
Dari data
diatas, dapat dilihat sepanjang tahun selama 5 tahun terakhir terdapat kenaikan
untuk tingkat Harapan Lama Sekolah dan Rata-rata Lama Sekolah, hal ini
menandakan bahwa kesadaran masyarakat untuk menempuh pendidikan semakin baik
dari tahun ke tahun. Menjadi catatan penting dalam kajian ini walaupun
meningkat setiap tahunnya tetapi peningkatan yang ada tidak tinggi sebab angka
rata-rata lama sekolah masih berkisar pada 6 tahun yang itu artinya masih
dengan skala pendidikan sekolah dasar. Akan tetapi dengan asumsi harapan lama
sekolah yang juga semakin tinggi setiap tahunnya menjadi indikasi bahwa
optimisme masyarakat dan pemerintah daerah dalam meningkat aksesibilitas dan
mutu pendidikan di Bangka Tengah masih cukup tinggi. Oleh sebab itu, perlunya kebijakan strategis
pemerintah daerah terutama menyangkut sarana, mutu, dan infrastruktur penunjang
pendidikan, karena meskipun pada grafik diatas terjadi peningkatan namun
peningkatan tersebut tidak terlalu signifikan hal tersebut disebabkan oleh
menurunnya anggaran yang dialokasikan pada tahun 2015 sebagai mana dijelaskan
pada gambar sebelumnya.
Selain angka
rata-rata lama sekolah perubahan nyata juga tampak pada jumlah angka partisipasi
sekolah (APS) pada tahun 2014 dan tahun 2015 yang mengalami peningkatan
sebagaimana yang tertuang pada tabel dibawah ini:
Tabel
I. APS menurut Kelompok Usia
Kelompok
Umur
|
Jenis
Kelamin
|
APS
|
|
2014
|
2015
|
||
7-14 Tahun
|
Laki-laki
|
98,23
|
100,00
|
Perempuan
|
99,30
|
98,94
|
|
Total
|
98,77
|
99,49
|
|
13-15 Tahun
|
Laki-laki
|
83,95
|
86,72
|
Perempuan
|
91,45
|
96,39
|
|
Total
|
87,83
|
91,52
|
|
16-18 Tahun
|
Laki-laki
|
52,90
|
70,94
|
Perempuan
|
64,43
|
63,48
|
|
Total
|
57,51
|
67,18
|
Dari tabel
diatas dapat peneliti jelaskan bahwa adanya peningkatan pada angka partisipasi
sekolah di tahun 2015. Berdasarkan tabel diatas angka partisipasi sekolah di
kelompokkan berdasarkan pada kelompok usia sekolah. Untuk usia sekolah 7-14
tahun pada tahun 2015 APS mencapai 99,49% dibandingkan pada tahun 2014 yang
masih mencapai 98,77%. Untuk APS usia sekolah 13-15 Tahun pada tahun 2015
mencapai 91,52% jika dibandingkan pada tahun 2014 masih mencapai 87,83%, dan
untuk usia pendidikan 16-18 Tahun APS pada tahu 2015 mencapai 67,18%
dibandingkan tahun 2014 yang masih mencapai 57,51%. Dari perbandingan APS 2
(dua) tahun diatas dapat peneliti simpulkan salah perubahan nyata dari
pelaksanaan SPM pendidikan dasar di Kabupaten Bangka Tengah meningkatnya angka
partisipasi sekolah pada tahun 2015. Hal ini menandakan pelayanan minimal untuk
pendidikan dirasa memuaskan bagi masyarakat meskipun masih ada indikator yang
belum terlaksana maksimal.
IV.
KESIMPULAN
Pelaksanaan SPM
bidang pendidikan dasar kabupaten Bangka Tengah sudah dilaksanakan sejak tahun
2010 hingga 2015. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan pada bab sebelumnya
mengenai evaluasi pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang pendidikan dasar
di kabupaten Bangka Tengah hingga tahun 2015 masih ada beberapa indikator yang
belum tercapai. Namun pada penelitian ini peneliti dapat menyimpulkan bentuk
pemahaman pemerintah kabupaten Bangka Tengah terhadap pemahaman program SPM ini
di tandai dengan adanya target pencapaian dari tahun-tahun hingga 2015 selain
itu pada setiap tahun pemerintah terus menerus mengakomodir program dan
kegiatan pendukung penerapan capaian SPM tersebut.
Pelaksanaan SPM
pendidikan kabupaten Bangka Tengah sudah tepat sasaran hal tersebut ditandai
dengan sejalannya dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD Sebagaimana yang
dijelaskan dalam peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan tentang SPM
Bidang pendidikan, bahwa batas akhir pencapaian SPM pada tahun 2014. Dalam
pelaksanaan capaian SPM, pemerintah kabupaten Bangka Tengah hingga tahun 2015
masih ada 7 indikator yang belum tercapai 100% sebagaimana target yang telah
ditetapkan. Hal ini menjelaskan pencapaian SPM pendidikan belum tepat waktu.
Namun pelaporan hasil pelaksanaan SPM tetap disampaikan sesuai waktu yang telah
ditentukan.
Pemerintah
daerah Kabupaten Bangka Tengah menetapkan target 100% untuk capaian setiap
indikator. Namun ada beberapa indikator yang memiliki capaian sangat rendah dan
tidak sesuai dengan target seperti indikator terkait peralatan Lab IPA dan jumlah
guru yang bersertifikat pendidik untuk setiap mata pelajaran. Hal ini
disimpulkan bahwa belum tercapainya tujuan dari capaian SPM pendidikan dengan
sepenuhnya ditandai dengan jumlah 7 indikator SPM yang belum tercapai 100%
Tingkat
keberhasilan suatu program atau kebijakan dapat di ukur dengan adanya perubahan
secara nyata. Pelaksanaan SPM hingga tahun 2015 sudah memberikan perubahan
nyata pada angka pendidikan kabupaten Bangka Tengah. Meningkatnya angka harapan
lama sekolah dan rata-rata lama sekolah dari tahun ke tahun merupakan implikasi
dari pelaksanaan SPM bidang pendidikan meskipun rata-rata lama sekolah
kabupaten Bangka Tengah berada pada posisi terendah nomor 2 dari 7
kabupaten/kota di provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam rangka
pelaksanaan capaian SPM bidang pendidikan dasar beberapa saran dari peneliti
kepada pemerintah Kabupaten Bangka Tengah antara lain : perlu dukungan
pemerintah pusat maupun kabupaten Bangka Tengah terutama dukungan anggaran yang
optimal disertai dengan alokasi anggara yang tepat sasaran, Selain anggaran,
kualitas dan kuantitas SDM juga merupakan unsur pendukung keberhasilan
penerapan SPM, sehingga pemerintah daerah diharapkan ada langkah khusus dalam
upaya peningkatan kualitas SDM Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah.
DAFTAR PUSTAKA
[1]
Nurjanna Ladjin. 2008. Analisis
Kemandirian Fiskal di Era Otonomi Daerah. (Studi Kasus di Provinsi Sulawesi Tengah)
[2]
Ratminto & Atik. 2005. Manajemen
Pelayanan. Yogyakarta. Pustaka Pelajar
[3]
Moenir, H. A. S. 1995. Manajemen
Pelayanan Umum di Indonesia, Jakarta Bumi Aksara
[4]
Ibid
[5]
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik
[6]
Budi Winarno. 2008. Kebijakan Publik
Teori dan Proses. Jakarta: PT Buku Kita
[7]
Ibid
[8]
Handayaningrat, 1994. Pengantar Studi
Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: Haji Mas agung
[9]
Sutrisno. 2007. Manajemen Keuangan:
Teori, Konsep, dan Aplikasi. Yogyakarta: Ekonisia
[10]
Lexy. J. Moleong. 2011. Metodelogi
Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
[11]
Sutrisno Hadi. 2001. Metodologi Research
Jilid III. Yogyakarta: Andi Offset
[12]
Moh. Nazir. 2009. Metode Penelitian.
Jakarta: Ghalia Indonesia
[13]
Mukhtar. 2013.
Metode Penelitian Deskriftif Kualitatif. Jakarta: GP Press Group
Komentar
Posting Komentar