Pembahasan APBD kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2015



            A. Pendahuluan
APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumbersumber pendapatan daerah dan macam-macam pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 mengartikan APBD sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Adapun landasan hukum penyusunan APBD adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah pasal 25 yang berbunyi: Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang ..., menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah pasal 4 yang berbunyi: Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai APBD. APBD harus disusun Pemerintah Daerah setiap tahun, yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah:
a)      Gubernur dan perangkatnya yang memerintah daerah propinsi.
b)      Walikota dan perangkatnya yang memerintah daerah kota (dulu disebut Kotamadya).
c)      Bupati dan perangkatnya yang memerintah daerah kabupaten.
  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Penghitungan APBD
APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya APBD, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi sebagai berikut:
-         Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
-         Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan
-         Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
-         Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
-         Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

    

               B.Pembahasan Kegunaan Anggaran
Kabupaten Bantul pada tahun anggara 2015 mendapatkan total anggaran sekitar 1,857 Triliun dari 3 sumber pendapatan yang dimiliki yaitu :
-         PAD
PAD adalah sumber pendapatan yang utama suatu dearah yang bersumber dari 4 hal yaitu : Pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Total PAD yang di peroleh bantul untuk tahun anggaran 2015 adalah Rp. 312.419.913.746, 54 Milyar.
-         Dana Perimbangan
Dana Perimbangan merupakan dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah. Dana Perimbangan disebut juga transfer atau grants. Transfer merupakan konsekuensi dari tidak meratanya keuangan dan ekonomi daerah. Selain itu tujuan transfer adalah mengurangi keuangan horizontal antar daerah, mengurangi kesenjangan vertical Pusat-Daerah, mengatasi persoalan efek pelayanan public antar daerah, dan untuk menciptakan stabilitas aktivitas perekonomian di daerah (Abdullah dan Halim 2003).
Pada tahun anggaran 2015 kabupaten Bantul mendapatkan dana transfer sebesar Rp 1.037.589.454.842, 00. Dana tersebut bersumber dari: DBH, DAU, dan DAK.
-         Dan lain-lain pendapatan yang sah
Selain dari itu kabupaten bantul juga memperoleh dana pendapatan dari lai-lain pendapatan yang sah yang terdapat dalam: Hibah, Dana Bagi hasil pajak dari provinsi dan pemda lainya, Dana penyesuaian dan Otonomi khusus serta bantuan dari prmprov dan pemda lain. Total dana yang diperoleh sebesar Rp.506.819.262.337, 64 Milyar.

Dari total pendapatan diatas telah penulis persentase menjadi : PAD 17%, Dana perimbangan 56% dan Lain-lain pendapatan yang sah sekitar 27%.
Dengan dana total pendapatan sebesar 1,857 triliun, kabupaten Bantul harus menanggung deficit sebesar Rp 122 milyar. Hal tersebut terjadi karena besarnya biaya belanja dibandingkan biaya pendapatan daerah. Total pembiayaan tahun anggaran sebesar 1,979 Triliun yang dibagi kedalam dua (2) jenis belanja yaitu : belanja langsung dan belanja tidak langsung

Komentar