A. Pendahuluan
APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah. APBD dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat
perincian sumbersumber pendapatan daerah dan macam-macam pengeluaran daerah
dalam waktu satu tahun. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 mengartikan APBD
sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui
bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
(Perda).
Adapun landasan hukum penyusunan APBD adalah:
Adapun landasan hukum penyusunan APBD adalah:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah pasal 25 yang berbunyi: Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang ..., menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah pasal 4 yang berbunyi: Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai APBD. APBD harus disusun Pemerintah Daerah setiap tahun, yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah:
a) Gubernur
dan perangkatnya yang memerintah daerah propinsi.
b) Walikota
dan perangkatnya yang memerintah daerah kota (dulu disebut Kotamadya).
c) Bupati
dan perangkatnya yang memerintah daerah kabupaten.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Penghitungan APBD
APBD disusun sebagai pedoman pendapatan
dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah. Sehingga
dengan adanya APBD, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas
tentang apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja
yang harus dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman,
kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi sebagai
berikut:
-
Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi berarti APBD
menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja
pada tahun yang bersangkutan.
-
Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan berarti
APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada
tahun yang bersangkutan
-
Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti APBD
menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan
pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
-
Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi berarti APBD
dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran,
pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas
perekonomian.
-
Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi berarti APBD
dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
B.Pembahasan Kegunaan Anggaran
Kabupaten Bantul pada tahun anggara 2015 mendapatkan total
anggaran sekitar 1,857 Triliun dari 3 sumber pendapatan yang dimiliki yaitu :
-
PAD
PAD adalah sumber pendapatan
yang utama suatu dearah yang bersumber dari 4 hal yaitu : Pajak daerah,
retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Total
PAD yang di peroleh bantul untuk tahun anggaran 2015 adalah Rp. 312.419.913.746,
54 Milyar.
-
Dana
Perimbangan
Dana Perimbangan merupakan
dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah. Dana
Perimbangan disebut juga transfer atau grants. Transfer merupakan konsekuensi
dari tidak meratanya keuangan dan ekonomi daerah. Selain itu tujuan transfer
adalah mengurangi keuangan horizontal antar daerah, mengurangi kesenjangan
vertical Pusat-Daerah, mengatasi persoalan efek pelayanan public antar daerah,
dan untuk menciptakan stabilitas aktivitas perekonomian di daerah (Abdullah dan
Halim 2003).
Pada tahun anggaran 2015
kabupaten Bantul mendapatkan dana transfer sebesar Rp 1.037.589.454.842, 00.
Dana tersebut bersumber dari: DBH, DAU, dan DAK.
-
Dan
lain-lain pendapatan yang sah
Selain dari itu kabupaten
bantul juga memperoleh dana pendapatan dari lai-lain pendapatan yang sah yang
terdapat dalam: Hibah, Dana Bagi hasil pajak dari provinsi dan pemda lainya,
Dana penyesuaian dan Otonomi khusus serta bantuan dari prmprov dan pemda lain.
Total dana yang diperoleh sebesar Rp.506.819.262.337, 64 Milyar.
Dari total pendapatan diatas telah penulis persentase
menjadi : PAD 17%, Dana perimbangan 56% dan Lain-lain pendapatan yang sah
sekitar 27%.
Dengan dana total pendapatan sebesar 1,857 triliun,
kabupaten Bantul harus menanggung deficit sebesar Rp 122 milyar. Hal tersebut
terjadi karena besarnya biaya belanja dibandingkan biaya pendapatan daerah.
Total pembiayaan tahun anggaran sebesar 1,979 Triliun yang dibagi kedalam dua
(2) jenis belanja yaitu : belanja langsung dan belanja tidak langsung
Komentar
Posting Komentar