Membangun Kinerja Profesional Dalam Organisasi Publik

MEMBANGUN KINERJA PROFESIONAL DALAM ORGANISASI PUBLIK
OLEH: ROSIDAH FISE UNY
DIREVIEW OLEH: ZAKIYUDIN FIKRI
MATAKULIAH: GOVERNMENT REFORM

Salah satu upaya untuk membangun kinerja professional dalam organisasi public adalah dengan cara meningkatkan produktivitas kerja yang berkualitas. Dengan adanya upaya kemudian mendorong pemerintah untuk membuat sejumlah aturan yang akan mengarahkan prilaku baik aparatur pemerintah. Oleh karena itu kemudian muncullah sosialisasi yang mengimplementasikan jalan kinerja keseharian pemerintah sesuai dengan Menteri PAN No. 25/Kep/M.Pan/4/2002 tentang pedoman pengembangan budaya kerja aparatur negara, yang sarat dengan nilai nilai moral, yang sepantasnya ditegakkan. Yang kemudian dalam DP3 sebagai alat pembuat komitmen dan konsistensi disiplin dan keteraturan kerja yang nantinya akan dievaluasi. Sehingga dengan adanya prestasi yang diraih kemudian akan memunculkan pemberian penghargaan kepada mereka yang berprestasi dan pemberian punishment kepada mereka yang  melanggar aturan kerja.
Dalam kerangka negara yang demokratis dimana masyarakat mempunyai hak menuntut adanya pelayanan yang maksimal kepada mereka dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan melalui wakil-wakilnya di lembaga legislative. Sehingga dengan adanya hak tersebut pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak rakyat agar mereka hidup damai, aman dan sejahtera. Disampaikan melalui  Keputusan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Pemerintah No.25/Kep.Men.Pan/4/2002 tentang pedoman pengembangan budaya kerja aparatur negara meliputi berbagai aspek yaitu: (1) Komitmen (2) Konsistensi (3) Wewenang (4) Tanggungjawab (5) Keiklasan dan kejujuran (6) integritas dan professional (7) kepemiminan dan keteladanan.

Menurut wahyudi kumorotomo menjelaskan bahwa proses administrasi negara senantiasa menuntut pertanggungjawaban yang etis. Sebagai mana yang diketahui bersama bahwa apa yang menjadi kewajiban aparatur dalam bekerja adalah melakukan perkerjaan seperti yang tercantum dalam job diskripsi atau sesuai batas pelimpahan tugas dari atasan. Namu adakalanya hal tersebut tidak disampaikan melalui juklak (petunjuk pelaksanaan)  sehingga apa yang dilakukan pemerintah seringkali keluar dari koridor yang ditentukan.
Dalam membangun kinerja yang professional maka etika administrasi perlu ditegakkan, namun disisi lain sebagai stimulus untuk mengimplementasikan etika tersebut tidak kalah penting diperhatikan adalah permasalahan  yang terkait dengan bagaimana kebijakan pemrintah dibangun. Sehingga kemudian dalam penilaian DP3 (daftar penilaian pelaksanaan Pekerjaan) sebagaimana diatur  UU No Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepagaian. Namun pada kenyataannya masih banyak aspek yang harus dipertahikan agar fungsi evaluasi pegawai tertuju pada sasarannya.
Untuk menghasilan peningkatan kinerja yang profesionalitas sudah selayaknya untuk kita evaluasi kembali yang mengatur penilaian prestasi pegawai. Sejauh ini permasalahan yang ada penialaian terhadap pegawai dalam DP3 kemudian hanya dianggap sebagai formalitas dalam pelaksanaan. Disamping itu subtansi dari DP3 sendiri tidak mampu memicu persaingan  yang kompetitif terhadap kualitas kinera pegawai. Namun permasalah yang ada tidak hanya sebatas pemberian nilai terhadap kualitas kinerja, naum juga terkait pemberian penghargaan kepada aparatur ternyata juga perlu dievaluasi.
Suatu persoalan yang tidak kunjung selesai mulai dari korupsi sampai dengan kurang adanya semangat pegawai dalam menjalankan fungsinya sebagai aparatur merupakan perhatian besar dalam upaya meningkatkan kinerja aparatur.  Meskipun masalah pendekatan moral kerja tidak sebagai yang baru kerika berbicara pengurangan Mal administrasi.  Salah satu penyebab lain barangkali adalah ketidak tahuan tentang nilai-nilai moral yang perlu ditegakkan dalam dunia kerja. Sehingga perlunya ada sosialisasi secara continuesly kepada para pegawai melalui berbagai moment. Kemudia beberapa point yang dirasa perlu untuk dijelaskan antaranya
(1)     Komitmen dan Konsistensi
Nilai ini dianggap penting dalam dunia kerja. Untuk melihat keteguhan seseorang dalam melakukan pekerjaannya sesuai aturan main yang ada. Serta kesetiaan dan ketulusan yang mendorong seorang pegawai melakukan pekerjaannya dengan semangat dan  dan tanpa pamrih. Sehingga kemudian pelayanan yang diberikan akan terasa memuaskan bagi masyarakat.
(2)     Wewenang dan Tanggungjawab
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam mekanisme kerja selalu ada struktur organisasi yang menunjukkan kewenangan dan taanggungjawab. Dengan ada batas kewenangan kemudia tidak ada lagi pegawai pemrintah yang menjalankan kerjanya over lapping . sehingga antara kewenangan dan tanggungjawab harus seimbang.
(3)     Keikhlasan dan kejujuran
Rasa ini perlu menjadi dasar dalam bekerja sehingga memberikan ketersediaan bekerja yang tulus tanpa paksaan dan tanpa pamrih dan menjadikan orang tidak terbebani. Serta kejujuran yang mengandung arti apa adanya tidak adanya rekayasa dalam melakukan suuatu pekerjaan.
(4)     Integritas dan professional
Kata integritas berarti keteguhan hati untuk melakukan komitment yang tekah disepati. Profesionalitas yang berarti melakukan pekerjaan dengan berpedoman pada kualitas profesi yang menjadi syarat kualifikasi/kompetensi dari profesi masing-masing
(5)     Keadilan dan keterbukaan
Mengandung arti bahwa ketika aparatur pemeintah menjalankan pekerjaan sehari-hari, melakukan pelayanan kepada public perlu bertindak adil terhadap semua pihak, tidak membedakan dengan nepotisme sehingga ada keterbukaan informasi kepada masyarakat tanpa memandang golongan mana pun.


Dari kelima nilai tersebut adalah point penting untun mencapai kinerja yang professional. Dari jurnal ini pembahasan yang disampaikan sangat baik dimana penulis menyertakan bentuk permasalahan berikut denga solusinya. Namun ada satu kekurangan dalam jurnal ini penulis tidak menyampain permalsahan dari bukti empiris yang ada.. 

Komentar