MEMBANGUN KINERJA PROFESIONAL DALAM
ORGANISASI PUBLIK
OLEH:
ROSIDAH FISE UNY
DIREVIEW
OLEH: ZAKIYUDIN FIKRI
MATAKULIAH:
GOVERNMENT REFORM
Salah
satu upaya untuk membangun kinerja professional dalam organisasi public adalah
dengan cara meningkatkan produktivitas kerja yang berkualitas. Dengan adanya
upaya kemudian mendorong pemerintah untuk membuat sejumlah aturan yang akan
mengarahkan prilaku baik aparatur pemerintah. Oleh karena itu kemudian
muncullah sosialisasi yang mengimplementasikan jalan kinerja keseharian
pemerintah sesuai dengan Menteri PAN No. 25/Kep/M.Pan/4/2002 tentang pedoman
pengembangan budaya kerja aparatur negara, yang sarat dengan nilai nilai moral,
yang sepantasnya ditegakkan. Yang kemudian dalam DP3 sebagai alat pembuat
komitmen dan konsistensi disiplin dan keteraturan kerja yang nantinya akan
dievaluasi. Sehingga dengan adanya prestasi yang diraih kemudian akan
memunculkan pemberian penghargaan kepada mereka yang berprestasi dan pemberian
punishment kepada mereka yang melanggar
aturan kerja.
Dalam
kerangka negara yang demokratis dimana masyarakat mempunyai hak menuntut adanya
pelayanan yang maksimal kepada mereka dan menentukan penyelenggaraan
pemerintahan melalui wakil-wakilnya di lembaga legislative. Sehingga dengan
adanya hak tersebut pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak rakyat agar
mereka hidup damai, aman dan sejahtera. Disampaikan melalui Keputusan Menteri Pendayaagunaan Aparatur
Pemerintah No.25/Kep.Men.Pan/4/2002 tentang pedoman pengembangan budaya kerja
aparatur negara meliputi berbagai aspek yaitu: (1) Komitmen (2) Konsistensi (3)
Wewenang (4) Tanggungjawab (5) Keiklasan dan kejujuran (6) integritas dan
professional (7) kepemiminan dan keteladanan.
Menurut
wahyudi kumorotomo menjelaskan bahwa proses administrasi negara senantiasa menuntut
pertanggungjawaban yang etis. Sebagai mana yang diketahui bersama bahwa apa
yang menjadi kewajiban aparatur dalam bekerja adalah melakukan perkerjaan
seperti yang tercantum dalam job diskripsi atau sesuai batas pelimpahan tugas
dari atasan. Namu adakalanya hal tersebut tidak disampaikan melalui juklak
(petunjuk pelaksanaan) sehingga apa yang
dilakukan pemerintah seringkali keluar dari koridor yang ditentukan.
Dalam
membangun kinerja yang professional maka etika administrasi perlu ditegakkan,
namun disisi lain sebagai stimulus untuk mengimplementasikan etika tersebut
tidak kalah penting diperhatikan adalah permasalahan yang terkait dengan bagaimana kebijakan
pemrintah dibangun. Sehingga kemudian dalam penilaian DP3 (daftar penilaian
pelaksanaan Pekerjaan) sebagaimana diatur
UU No Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepagaian. Namun pada kenyataannya
masih banyak aspek yang harus dipertahikan agar fungsi evaluasi pegawai tertuju
pada sasarannya.
Untuk
menghasilan peningkatan kinerja yang profesionalitas sudah selayaknya untuk
kita evaluasi kembali yang mengatur penilaian prestasi pegawai. Sejauh ini
permasalahan yang ada penialaian terhadap pegawai dalam DP3 kemudian hanya
dianggap sebagai formalitas dalam pelaksanaan. Disamping itu subtansi dari DP3
sendiri tidak mampu memicu persaingan
yang kompetitif terhadap kualitas kinera pegawai. Namun permasalah yang
ada tidak hanya sebatas pemberian nilai terhadap kualitas kinerja, naum juga
terkait pemberian penghargaan kepada aparatur ternyata juga perlu dievaluasi.
Suatu
persoalan yang tidak kunjung selesai mulai dari korupsi sampai dengan kurang
adanya semangat pegawai dalam menjalankan fungsinya sebagai aparatur merupakan
perhatian besar dalam upaya meningkatkan kinerja aparatur. Meskipun masalah pendekatan moral kerja tidak
sebagai yang baru kerika berbicara pengurangan Mal administrasi. Salah satu penyebab lain barangkali adalah
ketidak tahuan tentang nilai-nilai moral yang perlu ditegakkan dalam dunia
kerja. Sehingga perlunya ada sosialisasi secara continuesly kepada para pegawai
melalui berbagai moment. Kemudia beberapa point yang dirasa perlu untuk
dijelaskan antaranya
(1)
Komitmen dan Konsistensi
Nilai
ini dianggap penting dalam dunia kerja. Untuk melihat keteguhan seseorang dalam
melakukan pekerjaannya sesuai aturan main yang ada. Serta kesetiaan dan
ketulusan yang mendorong seorang pegawai melakukan pekerjaannya dengan semangat
dan dan tanpa pamrih. Sehingga kemudian
pelayanan yang diberikan akan terasa memuaskan bagi masyarakat.
(2)
Wewenang dan Tanggungjawab
Tidak
dapat dipungkiri bahwa dalam mekanisme kerja selalu ada struktur organisasi
yang menunjukkan kewenangan dan taanggungjawab. Dengan ada batas kewenangan
kemudia tidak ada lagi pegawai pemrintah yang menjalankan kerjanya over lapping . sehingga antara
kewenangan dan tanggungjawab harus seimbang.
(3)
Keikhlasan dan kejujuran
Rasa
ini perlu menjadi dasar dalam bekerja sehingga memberikan ketersediaan bekerja
yang tulus tanpa paksaan dan tanpa pamrih dan menjadikan orang tidak terbebani.
Serta kejujuran yang mengandung arti apa adanya tidak adanya rekayasa dalam
melakukan suuatu pekerjaan.
(4)
Integritas dan professional
Kata
integritas berarti keteguhan hati untuk melakukan komitment yang tekah
disepati. Profesionalitas yang berarti melakukan pekerjaan dengan berpedoman
pada kualitas profesi yang menjadi syarat kualifikasi/kompetensi dari profesi
masing-masing
(5)
Keadilan dan keterbukaan
Mengandung
arti bahwa ketika aparatur pemeintah menjalankan pekerjaan sehari-hari,
melakukan pelayanan kepada public perlu bertindak adil terhadap semua pihak,
tidak membedakan dengan nepotisme sehingga ada keterbukaan informasi kepada
masyarakat tanpa memandang golongan mana pun.
Dari
kelima nilai tersebut adalah point penting untun mencapai kinerja yang
professional. Dari jurnal ini pembahasan yang disampaikan sangat baik dimana
penulis menyertakan bentuk permasalahan berikut denga solusinya. Namun ada satu
kekurangan dalam jurnal ini penulis tidak menyampain permalsahan dari bukti
empiris yang ada..
Komentar
Posting Komentar