Monitoring Evaluasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul

    A.    PROFIL SKPD
Nomor : 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bantul Dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul dan Nomor : 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Organisasi Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul. Dinas Pendidikan Dasar merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pendidikan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
            Visi
Visi adalah pandangan ideal keadaan masa depan yang ingin mewujudkan, dan secara potensian dapat mewujudka. Visi organisasi merupakan visi bersama (share vision), dirumuskan secara bersama, dan menjadi pedoman bersama dala rangka melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan. Setelah dilakukan rumusan dan diskusi, akhirnya visi dinas pendidikan dasar kabupaten bantul adalah:
Cerdas, Berakhlak Mulia, Berkarakter Indonesia
Dengan penjelasan sebagai berikut:
-          Cerdas : cepat dan tepat proses berpikirnya, mudah dan menyesuaikan diri
-          Akhlak Mulia : sikap dan prilaku yang sesuai dengan agamanya
-          Karakter Indonesia : Cara berpikir dan prilaku yang menjadi cairi khas setiap individu (relegius, cerdas, tangguh, bertanggungjawab, bergaya hidup sehat, disiplin) untuk hidup dan bekerjasama, bangsa dan Negara Indonesia. 
MISI
Misi adalah pernyataan mengenai hal-hal harus dilaksanakan untuk dapat mewujudkan tujuan organisasi. berdasarkan visi yang telah disepakati maka misi dinas pendidikan dasar kabupaten bantul adalah:
                a.      Meningkatkan kualitas SDM pendidikan yang handal berakhlak mulia dan profesional
    1. Memberdayakan seluruh potensi masyarakat dalam program peningkatan mutu pendidikan
    2. Memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas melalui jalur sekolah dan luar sekolah pada semua jenjang pendidikan seadil - adilnya
    3. Mengupayakan lembaga pendidikan sekolah dan luar sekolah yang efektif, berdaya saing tinggi.
Selain visi dan misi diatas dinas pendidikan juga menanamkan nilai, nilai merupakan ukuran-ukuran, prinsip social, atau norma yang diterima dan dianut oleh organisasi yang merupakan budaya kerja dalam melaksanakan kegaiatan dalam pengambilan keputusan.
Dalam rangka mencapai tujuan organisasi, selain berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan pula nilai-nilai yang disepakati, dianut dan dilaksanakan dalam melaksakan tugas. Nilai-nilai tersebut dirumuskan sebagai berikut:
1.      Keteladanan
2.      Kedisiplinan
3.      Kejujuran
4.      Keterbukaan
5.      Kebersamaan
6.      Kemandirian
7.      Keadilan
Selain nilai-nilai tersebut di atas, Dinas Pendidikan juga mempunyai tujuan dan saran untuk mengembangkan pendidikan di Kabupaten Bantul. Tujuan adalah target yang harus dicapai dalam waktu tertentu dengan memperhitungkan faktor-faktor strategis untuk meningkatkan kinerja Dinas Pendidikan Dasar, yaitu:
a.       Meningkatkan kualitas sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan yang professional.
b.      Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan.
c.       Mewujudkan pengelolaaan dana pendidikan yang efektif, efisien, transparan, serta memiliki akuntabilitas yang tinggi pada setiap lembaga pendidikan.
d.      Mewujudkan output dan outcome pendidikan berkualitas yang memiliki akhlak mulia, kecerdasan, keunggulan, dan kemandirian.
e.       Mengoptimalkan serta melengkapi sarana dan prasarana sarana sesuai standar pelayanan minimal.
f.       Melaksanakan inovasi pembelajaran dengan teknologi informasi dan komunikasi menuju terlaksananya sistem pembelajaran efektif untuk mengembangkan kreatifitas siswa.
g.      Meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan sehingga terciptanya paradigma pendidikan yang berbasis masyarakat.
h.      Mengembangkan lingkungan kehidupan yang aman, jujur, penuh kreatifitas, persahabatan, memiliki rasa kebanggaan yang tinggi, dan penuh kekuataan.
Dengan adanya tujuan serta nilai dan target pencapaian, Dinas Pendidikan menempatkan pendidikan sebagai sarana mendidik terwujudnya masyarakat dengan pola pikir luas yang profesionalisme dengan tidak meninggalkan budaya local sebagai wujud karakter dan pembawaan diri yang matang.
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan Dasar, terdiri atas :
1.      Kepala Dinas;
2.      Sekretariat
1.      Sub Bagian Umum
2.      Sub Bagian Keuangan Dan Aset
3.      Sub Bagian kepegawaian
3.      Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, terdiri atas :
1.      Seksi Kurikulum dan Tenaga Kependidikan
2.      Seksi Pengembangan dan Sarana
4.      Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, terdiri atas
1.      Seksi Kurikulum dan Tenaga Kependidikan;
2.      Seksi Pengembangan dan Sarana.
5.      Bidang Bina Program, terdiri atas :
1.      Seksi Perencanaan dan Pelaporan
2.      Seksi Pendataan dan Informasi.
6.      Unit Pelaksana Teknis
7.      Kelompok Jabatan Fungsional

       B.     TUGAS DAN KEWENGAN
Untuk melaksakan sebagai mana yang tersebut di bagian profil diatas, dinas pendidikan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut. 
Tugas Pokok
·         Dinas Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.
Fungsi
Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
a.       perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dasar
b.      penyelenggaraan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pendidikan dasar
c.       pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pendidikan dasar
d.      pelaksanaan kesekretariatan Dinas, dan
e.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
f.       pengendalian dan pembinaan UPTD dalam lingkup tugasnya;
g.   pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Dinas Pendidikan.

      C.     PROGRAM KERJA SKPD
1.      Meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan pelatihan dan kesempatan belajar.
2.      Meningkatkan mutu lulusan pendidikan yang memiliki kemampuan kognitif, efektif dan psikiomotorik secara seimbang
3.      Efisiensi dan efektifitas penggunaan dana baik yang berasal dari masyarakat maupun dari pemerintah dengan pengelolaan secara trasnparan dan meiliki akuntabilitas publik yang tinggi
4.      Melaksanakan restrukturisasi da rasionalisasi untuk mewujudkan standar pelayanan minimal di bidang pendidikan
5.      Mengembangkan kurikulum baik nasional maupun unggulan daerah yang berorientasi pada ketrampilan untuk hidup ( life Skill )
6.      Meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pendidikan kebudayaan serta pembinaan generasi muda dan olah raga melalui school based managemen serta community based education
7.      Mengembangkan kerjasama kemitraan kepada swasta, dunia usaha dan industri, organisasi kemasyarakatan dan lain - lain dalam upaya mewujudkan output pendidikan yang berkualitas.
Program yang dijabarkan dalam RENSTRA meliputi beberapa kegiatan sesuai DPA-SKPD DIKDAS meliputi :
1.      Peneyediaan jasa surat menyurat;
2.      Penyediaan jasa komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik;
3.      Penyediaan jasa pemeliharaan dan perijinan kendaraan dinas/operasional;
4.      Penyediaan jasa kebersihan kantor;
5.      Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja;
6.      Penyediaan komponen instalasi listrik/peneranganbangunan kantor;
7.      Penyediaan jasa administrasi keuangan;
8.      Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
9.      Penyediaan peralatan rumah tangga;
10.  Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;
11.  Penyediaan makanan dan minuman;
12.  Penyediaan rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah;
13.  Penyediaan rapat koordinasidan konsultasi dalam daerah;
14.  Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional;
15.  Penilaian angka kredit pejabat fungsionl;
16.  Penyusunan laporan keuangan,barang dan kepegawaian skpd;
17.  Penyebarluasan dan sosialisasi berbagai program informasi pendidikan dasar;
18.  Penyediaan bantuan operasional sekolah (BOS) jenjang SD/SDLB/SMP/SMPLB;
19.  Pembinaan minat dan bakat serta kreativitas siswa (SD/MI);OSN,OOSN DLL);
20.  Penyelenggaraan pendidikan dasar SD/MI;
21.  Penyelenggaraan pendidikan dasar SMP;
22.  Penyelenggaraan UNAS/UASBN Pendidikan dasar;
23.  Monitoring,evaluasi dan pelaporan BOS;
24.  Songsong UNAS SD;
25.  Sukses UNAS SMP;
26.  Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan dasar SD (DAK);
27.  Pengembangan sarana pendidikan mutu pendidikan dasar SMP (DAK);
28.  Pengembanganpendidikan bernasis hak-hak anak dankearifan local (block grant);
29.  Pelatihan bagi pendidikan untuk memenuhi standar kompetensi(lesson study SMP)
30.  Pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa SMP;
31.  Pengembangan sistem pendataan dan pemetasan pendidikan dan tenaga pendidik;
32.  Seleksi guru, kepala sekolah dan pengawasan berprestasi;
33.  Penyususnan kalender pendidikan dan penerimaan peserta didik baru;
34.  Penyelenggaraan jardiknas dan pemeliharaan ICT.

     D.    PELAKSANAAN MONITORING KINERJA SKPD (ANALISIS)
Pelaksanaan MONITORING kinerja di dinas pendidikan dilakukan berdasarkan sub bagian yang ada pada dinas pendidikan. Dinas pendidikan memiliki beberapa sub bagian dan bidang diantaranya : secretariat (sub. Bagian umum, sub bagian keuangan, dan sub bagian kepewagaian), bidang pendidikan sekolah dasar, bidang pendidikan sekolah menengah pertama dan bidang bina program. Masing-masing bidang dan sub bagian tersebut diatas menjalankan program yang berbeda.
Dalam setiap kegiatan ada yang namanya monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi tim tersebut terdiri dari kepala bidang, kepala seksi (kasi) pengawas, tim tersebut contohnya dilibatkan saat  pelaksanaan ujian dalam pelaksanaan ujian tersebut kepala bidan dan kepala seksi tersebut dilibatkan sebagai pengawas program. Adapun program yang dimonitoring oleh dinas pendidikan ada sepuluh  kegiatan yang dipecahkan dalam lima puluh kegiatan yang sudah dibagi kepada bidang yang ada, adapun kendala yang dihadapi dalam monitoring adalah saat pelaksanaan itu pun disebabkan karena padatnya kegiatan sehingga pelaksanaan monitoring sering tertunda. Adapun mengenai konten dilapangan sudah bisa di kendalikan, selain waktu kendala yang dihadapi saat monitoring lambatnya data yang masuk sehingga monitoring juga tertunda tunda selain itu yang berhak memonitoring kinerja didanas pendidikan ini adalah kepala dinas itu sendiri yang berwenang menilai kinerja bawahannya, namun pada pelaksanaanya hal tersebut dilaksanakan oleh kepala sub bagian atau kasubag kepagawaian sebagai kepanjangan tangan kepala dinas, dan adapun dalam pelaksanaan monitoring eksternal yang melakukan adalah pemerintah daerah atau pemernth propinsi.
Sebagai contoh pada bidang bina program khususnya dibidang SDM minimal pada pendidikan dasar. Dalam dinas pendidikan ini terdapat 50 program yang tercakup dalam 10 proram besar. Setiap bidang memiliki program yang masing-masing pecahan dari program besar tersebut.
Dalam proses monitoring sering kali dinas pendidikan mengalami kendala dalam waktu, hal tersebut karena banyak program kegiatan yang tumpang tindih antara program yang dimiliki oleh dinas pendidikan kabupaten dan dinas pendidikan provinsi sehingga pelaksanaan evaluasi tersebut sering kali di undur. Dalam pelakasanaan monitoring internal di dinas pendidikan ini yang berwenang memonitoring adalah kepala dinas, kepala bidang, dan kepala seksi. Namun untuk pelaksanaan monitoring eksternal yang berwenang memonitoring adalah pemerintah daerah.

      E.     ANALISIS
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dinas pendidikan dasar kabupaten bantul mempertanggung jawabkan  keberhasilan serta kemajuan dan kendala yang tidak dicapai dalam  pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan. Sehingga hasil pertanggungjawaban serta evaluasi yang dilakukan terhadap suatu program dilaporkan dalam bentuk kertas laporan atau LAKIP (laporan akuntabilitas kinerja pemerintah). Berdasarkan hasil data wawancara yang telah dilakukan. Dinas pendidikan kabupaten bantul sudah melakukan evaluasi serta membuat laporan pertanggungjawaban terhadap program yang sudah dilaksanakan.
Tetapi sebelum dilakukannya sebuah evaluasi program kerja maka terlebih dahulu dilakukan  monitoring untuk menunjang keberhasilan sebuah program yang telah mereka jalankan. Ada dua jenis monitoring yaitu monitoring internal dan eksternal yang dilakukan oleh kepala dinas (internal) dan pemerintah daerah (eksternal). Sehingga dengan adanya monitoring tersebut dinas pendidikan selalu bisa memantau tingkat ketercapaian program yang sudah dilaksanakan. Dengan monitoring ini juga maka program yang di jalankan oleh dinas pendidikan dapat berjalan dengan semestinya ataupun apa yang di lakukan oleh dinas pendidikan yang berupa kesalahan maka akan di evaluasi untuk membuat program yang akan di jalankan suatu saat nanti akan dapat berjalan dengan baik.
Monitoring dalam program yang di jalankan oleh dinas pendidikan kabupaten bantul yaitu mempunyai kendala salah satunya dalam segi waktu karena program yang di jalankan oleh dinas pendidikan cukup banyak jumlahnya maka terkadang waktu untukmemonitoring  program yang sudah jalan terdapat ketidak sesuaian waktu yang telah di tetapkan. Selain itu banyaknya kegiatan sehingga monitoring sering tertunda.

    F.      KESIMPULAN
Sebuah program kerja memang tak lepas dari sebuah kesalahan ataupun kendala dalam cara implementasinya, sehingga monitoring berperan sangat penting untuk menunjang sebuah keberhasilan yang nantinya program tersebut dapat tercapai dengan harapan yang diinginkan.
Dan pada dasarnya monitoring lebih mengacu kepada sebuah pengawasan yang sangat dibutuhkan dalam sebuah pelaksanaan tugas atau program kerja. Tetapi monitoring disini juga mempunyai kendala yaitu mengenai waktu dan banyaknya program yang berjalan bersamaan, sehingga ada beberapa titik temu yang tidak bisa menyatu lantaran kendala yang ada.
Dengan monitoring ini program yang dalam perjalannya bermasalah dapat di perbaiki inilah tujuan monitoring di laksanakan agar program yang lagi berjalan dapat terlaksana sesuai dengan yang di harapkan.



MONITORING KINERJA DINAS PENDIDIKAN
Matakuliah Monitoring Kinerja Organisasi Publik
Dosen Pengampu: Suranto, M.Pol


Disusun oleh:

Zakiyudin Fikri           20110520093

JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2014

Komentar