A.
PROFIL SKPD
Nomor
: 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bantul Dan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul dan Nomor : 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan
Dan Organisasi Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul. Dinas Pendidikan Dasar
merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pendidikan yang dipimpin
oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah.
Visi
Visi
adalah pandangan ideal keadaan masa depan yang ingin mewujudkan, dan secara
potensian dapat mewujudka. Visi organisasi merupakan visi bersama (share
vision), dirumuskan secara bersama, dan menjadi pedoman bersama dala rangka
melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan. Setelah dilakukan rumusan dan
diskusi, akhirnya visi dinas pendidikan dasar kabupaten bantul adalah:
“Cerdas, Berakhlak
Mulia, Berkarakter Indonesia”
Dengan penjelasan sebagai berikut:
-
Cerdas
: cepat dan tepat proses berpikirnya, mudah dan menyesuaikan diri
-
Akhlak
Mulia : sikap dan prilaku yang sesuai dengan agamanya
-
Karakter
Indonesia : Cara berpikir dan prilaku yang menjadi cairi khas setiap individu
(relegius, cerdas, tangguh, bertanggungjawab, bergaya hidup sehat, disiplin)
untuk hidup dan bekerjasama, bangsa dan Negara Indonesia.
MISI
Misi adalah pernyataan mengenai hal-hal harus dilaksanakan untuk dapat mewujudkan tujuan organisasi. berdasarkan visi yang telah disepakati maka misi dinas pendidikan dasar kabupaten bantul adalah:
a. Meningkatkan kualitas SDM pendidikan
yang handal berakhlak mulia dan profesional
MISI
Misi adalah pernyataan mengenai hal-hal harus dilaksanakan untuk dapat mewujudkan tujuan organisasi. berdasarkan visi yang telah disepakati maka misi dinas pendidikan dasar kabupaten bantul adalah:
- Memberdayakan seluruh potensi masyarakat dalam program peningkatan mutu pendidikan
- Memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas melalui jalur sekolah dan luar sekolah pada semua jenjang pendidikan seadil - adilnya
- Mengupayakan lembaga pendidikan sekolah dan luar sekolah yang efektif, berdaya saing tinggi.
Selain visi dan misi diatas dinas
pendidikan juga menanamkan nilai, nilai merupakan ukuran-ukuran, prinsip
social, atau norma yang diterima dan dianut oleh organisasi yang merupakan
budaya kerja dalam melaksanakan kegaiatan dalam pengambilan keputusan.
Dalam rangka mencapai tujuan
organisasi, selain berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
diperlukan pula nilai-nilai yang disepakati, dianut dan dilaksanakan dalam
melaksakan tugas. Nilai-nilai tersebut dirumuskan sebagai berikut:
1. Keteladanan
2. Kedisiplinan
3. Kejujuran
4. Keterbukaan
5. Kebersamaan
6. Kemandirian
7. Keadilan
Selain nilai-nilai tersebut di atas,
Dinas Pendidikan juga mempunyai tujuan dan saran untuk mengembangkan pendidikan
di Kabupaten Bantul. Tujuan adalah target yang harus dicapai dalam waktu
tertentu dengan memperhitungkan faktor-faktor strategis untuk meningkatkan
kinerja Dinas Pendidikan Dasar, yaitu:
a. Meningkatkan kualitas sumber daya
pendidik dan tenaga kependidikan yang professional.
b. Meningkatkan kualitas lembaga
pendidikan.
c. Mewujudkan pengelolaaan dana
pendidikan yang efektif, efisien, transparan, serta memiliki akuntabilitas yang
tinggi pada setiap lembaga pendidikan.
d. Mewujudkan output dan outcome
pendidikan berkualitas yang memiliki akhlak mulia, kecerdasan, keunggulan, dan
kemandirian.
e. Mengoptimalkan serta melengkapi
sarana dan prasarana sarana sesuai standar pelayanan minimal.
f. Melaksanakan inovasi pembelajaran
dengan teknologi informasi dan komunikasi menuju terlaksananya sistem
pembelajaran efektif untuk mengembangkan kreatifitas siswa.
g. Meningkatkan peran serta masyarakat
dalam bidang pendidikan sehingga terciptanya paradigma pendidikan yang berbasis
masyarakat.
h. Mengembangkan lingkungan kehidupan
yang aman, jujur, penuh kreatifitas, persahabatan, memiliki rasa kebanggaan
yang tinggi, dan penuh kekuataan.
Dengan adanya tujuan serta nilai dan
target pencapaian, Dinas Pendidikan menempatkan pendidikan sebagai sarana
mendidik terwujudnya masyarakat dengan pola pikir luas yang profesionalisme
dengan tidak meninggalkan budaya local sebagai wujud karakter dan pembawaan
diri yang matang.
Struktur
Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan
Dasar, terdiri atas :
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat
1.
Sub
Bagian Umum
2.
Sub
Bagian Keuangan Dan Aset
3.
Sub
Bagian kepegawaian
3. Bidang Pendidikan Sekolah Dasar,
terdiri atas :
1.
Seksi
Kurikulum dan Tenaga Kependidikan
2.
Seksi
Pengembangan dan Sarana
4. Bidang Pendidikan Sekolah Menengah
Pertama, terdiri atas
1.
Seksi
Kurikulum dan Tenaga Kependidikan;
2.
Seksi
Pengembangan dan Sarana.
5. Bidang Bina Program, terdiri atas :
1.
Seksi
Perencanaan dan Pelaporan
2.
Seksi
Pendataan dan Informasi.
6. Unit Pelaksana Teknis
7. Kelompok Jabatan Fungsional
B.
TUGAS DAN KEWENGAN
Untuk
melaksakan sebagai mana yang tersebut di bagian profil diatas, dinas pendidikan
mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut.
Tugas
Pokok
·
Dinas
Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah
daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.
Fungsi
Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten
Bantul dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
a.
perumusan
kebijakan teknis di bidang pendidikan dasar
b.
penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pendidikan dasar
c.
pembinaan
dan pelaksanaan tugas bidang pendidikan dasar
d.
pelaksanaan
kesekretariatan Dinas, dan
e.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
f. pengendalian dan pembinaan UPTD dalam lingkup tugasnya;
g. pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Dinas Pendidikan.
f. pengendalian dan pembinaan UPTD dalam lingkup tugasnya;
g. pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Dinas Pendidikan.
C.
PROGRAM KERJA SKPD
1. Meningkatkan profesionalisme tenaga
kependidikan pelatihan dan kesempatan belajar.
2.
Meningkatkan
mutu lulusan pendidikan yang memiliki kemampuan kognitif, efektif dan
psikiomotorik secara seimbang
3.
Efisiensi
dan efektifitas penggunaan dana baik yang berasal dari masyarakat maupun dari
pemerintah dengan pengelolaan secara trasnparan dan meiliki akuntabilitas
publik yang tinggi
4.
Melaksanakan
restrukturisasi da rasionalisasi untuk mewujudkan standar pelayanan minimal di
bidang pendidikan
5.
Mengembangkan
kurikulum baik nasional maupun unggulan daerah yang berorientasi pada
ketrampilan untuk hidup ( life Skill )
6.
Meningkatkan
partisipasi masyarakat terhadap pendidikan kebudayaan serta pembinaan generasi
muda dan olah raga melalui school based managemen serta community based
education
7.
Mengembangkan
kerjasama kemitraan kepada swasta, dunia usaha dan industri, organisasi
kemasyarakatan dan lain - lain dalam upaya mewujudkan output pendidikan yang
berkualitas.
Program yang dijabarkan dalam RENSTRA
meliputi beberapa kegiatan sesuai DPA-SKPD DIKDAS meliputi :
1. Peneyediaan jasa surat menyurat;
2. Penyediaan jasa komunikasi, Sumber
Daya Air dan Listrik;
3. Penyediaan jasa pemeliharaan dan
perijinan kendaraan dinas/operasional;
4. Penyediaan jasa kebersihan kantor;
5. Penyediaan jasa perbaikan peralatan
kerja;
6. Penyediaan komponen instalasi
listrik/peneranganbangunan kantor;
7. Penyediaan jasa administrasi
keuangan;
8. Penyediaan peralatan dan
perlengkapan kantor;
9. Penyediaan peralatan rumah tangga;
10. Penyediaan bahan bacaan dan
peraturan perundang-undangan;
11. Penyediaan makanan dan minuman;
12. Penyediaan rapat koordinasi dan
konsultasi keluar daerah;
13. Penyediaan rapat koordinasidan
konsultasi dalam daerah;
14. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan
dinas/operasional;
15. Penilaian angka kredit pejabat
fungsionl;
16. Penyusunan laporan keuangan,barang
dan kepegawaian skpd;
17. Penyebarluasan dan sosialisasi
berbagai program informasi pendidikan dasar;
18. Penyediaan bantuan operasional
sekolah (BOS) jenjang SD/SDLB/SMP/SMPLB;
19. Pembinaan minat dan bakat serta
kreativitas siswa (SD/MI);OSN,OOSN DLL);
20. Penyelenggaraan pendidikan dasar
SD/MI;
21. Penyelenggaraan pendidikan dasar
SMP;
22. Penyelenggaraan UNAS/UASBN
Pendidikan dasar;
23. Monitoring,evaluasi dan pelaporan
BOS;
24. Songsong UNAS SD;
25. Sukses UNAS SMP;
26. Pengadaan sarana peningkatan mutu
pendidikan dasar SD (DAK);
27. Pengembangan sarana pendidikan mutu
pendidikan dasar SMP (DAK);
28. Pengembanganpendidikan bernasis
hak-hak anak dankearifan local (block grant);
29. Pelatihan bagi pendidikan untuk
memenuhi standar kompetensi(lesson study SMP)
30. Pembinaan minat, bakat dan
kreativitas siswa SMP;
31. Pengembangan sistem pendataan dan
pemetasan pendidikan dan tenaga pendidik;
32. Seleksi guru, kepala sekolah dan
pengawasan berprestasi;
33. Penyususnan kalender pendidikan dan
penerimaan peserta didik baru;
34. Penyelenggaraan jardiknas dan
pemeliharaan ICT.
D. PELAKSANAAN MONITORING KINERJA SKPD
(ANALISIS)
Pelaksanaan
MONITORING kinerja di dinas pendidikan dilakukan berdasarkan sub bagian yang
ada pada dinas pendidikan. Dinas pendidikan memiliki beberapa sub bagian dan
bidang diantaranya : secretariat (sub. Bagian umum, sub bagian keuangan, dan
sub bagian kepewagaian), bidang pendidikan sekolah dasar, bidang pendidikan
sekolah menengah pertama dan bidang bina program. Masing-masing bidang dan sub
bagian tersebut diatas menjalankan program yang berbeda.
Dalam
setiap kegiatan ada yang namanya monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh
tim monitoring dan evaluasi tim tersebut terdiri dari kepala bidang, kepala
seksi (kasi) pengawas, tim tersebut contohnya dilibatkan saat pelaksanaan ujian dalam pelaksanaan ujian
tersebut kepala bidan dan kepala seksi tersebut dilibatkan sebagai pengawas
program. Adapun program yang dimonitoring oleh dinas pendidikan ada sepuluh kegiatan yang dipecahkan dalam lima puluh
kegiatan yang sudah dibagi kepada bidang yang ada, adapun kendala yang dihadapi
dalam monitoring adalah saat pelaksanaan itu pun disebabkan karena padatnya
kegiatan sehingga pelaksanaan monitoring sering tertunda. Adapun mengenai
konten dilapangan sudah bisa di kendalikan, selain waktu kendala yang dihadapi
saat monitoring lambatnya data yang masuk sehingga monitoring juga tertunda
tunda selain itu yang berhak memonitoring kinerja didanas pendidikan ini adalah
kepala dinas itu sendiri yang berwenang menilai kinerja bawahannya, namun pada
pelaksanaanya hal tersebut dilaksanakan oleh kepala sub bagian atau kasubag
kepagawaian sebagai kepanjangan tangan kepala dinas, dan adapun dalam pelaksanaan
monitoring eksternal yang melakukan adalah pemerintah daerah atau pemernth
propinsi.
Sebagai
contoh pada bidang bina program khususnya dibidang SDM minimal pada pendidikan
dasar. Dalam dinas pendidikan ini terdapat 50 program yang tercakup dalam 10
proram besar. Setiap bidang memiliki program yang masing-masing pecahan dari
program besar tersebut.
Dalam
proses monitoring sering kali dinas pendidikan mengalami kendala dalam waktu,
hal tersebut karena banyak program kegiatan yang tumpang tindih antara program
yang dimiliki oleh dinas pendidikan kabupaten dan dinas pendidikan provinsi
sehingga pelaksanaan evaluasi tersebut sering kali di undur. Dalam pelakasanaan
monitoring internal di dinas pendidikan ini yang berwenang memonitoring adalah
kepala dinas, kepala bidang, dan kepala seksi. Namun untuk pelaksanaan
monitoring eksternal yang berwenang memonitoring adalah pemerintah daerah.
E.
ANALISIS
Dalam
rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dinas pendidikan
dasar kabupaten bantul mempertanggung jawabkan keberhasilan serta kemajuan dan kendala yang
tidak dicapai dalam pelaksanaan tugas
dan fungsi berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan. Sehingga hasil
pertanggungjawaban serta evaluasi yang dilakukan terhadap suatu program
dilaporkan dalam bentuk kertas laporan atau LAKIP (laporan akuntabilitas
kinerja pemerintah). Berdasarkan hasil data wawancara yang telah dilakukan.
Dinas pendidikan kabupaten bantul sudah melakukan evaluasi serta membuat
laporan pertanggungjawaban terhadap program yang sudah dilaksanakan.
Tetapi
sebelum dilakukannya sebuah evaluasi program kerja maka terlebih dahulu
dilakukan monitoring untuk menunjang
keberhasilan sebuah program yang telah mereka jalankan. Ada dua jenis monitoring
yaitu monitoring internal dan eksternal yang dilakukan oleh kepala dinas
(internal) dan pemerintah daerah (eksternal). Sehingga dengan adanya monitoring
tersebut dinas pendidikan selalu bisa memantau tingkat ketercapaian program
yang sudah dilaksanakan. Dengan monitoring ini juga maka program yang di
jalankan oleh dinas pendidikan dapat berjalan dengan semestinya ataupun apa
yang di lakukan oleh dinas pendidikan yang berupa kesalahan maka akan di
evaluasi untuk membuat program yang akan di jalankan suatu saat nanti akan
dapat berjalan dengan baik.
Monitoring
dalam program yang di jalankan oleh dinas pendidikan kabupaten bantul yaitu
mempunyai kendala salah satunya dalam segi waktu karena program yang di
jalankan oleh dinas pendidikan cukup banyak jumlahnya maka terkadang waktu
untukmemonitoring program yang sudah
jalan terdapat ketidak sesuaian waktu yang telah di tetapkan. Selain itu
banyaknya kegiatan sehingga monitoring sering tertunda.
F.
KESIMPULAN
Sebuah program kerja memang tak lepas dari sebuah
kesalahan ataupun kendala dalam cara implementasinya, sehingga monitoring
berperan sangat penting untuk menunjang sebuah keberhasilan yang nantinya
program tersebut dapat tercapai dengan harapan yang diinginkan.
Dan pada dasarnya monitoring lebih mengacu kepada
sebuah pengawasan yang sangat dibutuhkan dalam sebuah pelaksanaan tugas atau
program kerja. Tetapi monitoring disini juga mempunyai kendala yaitu mengenai
waktu dan banyaknya program yang berjalan bersamaan, sehingga ada beberapa
titik temu yang tidak bisa menyatu lantaran kendala yang ada.
Dengan monitoring ini program yang dalam perjalannya
bermasalah dapat di perbaiki inilah tujuan monitoring di laksanakan agar
program yang lagi berjalan dapat terlaksana sesuai dengan yang di harapkan.
MONITORING KINERJA DINAS PENDIDIKAN
Matakuliah Monitoring Kinerja
Organisasi Publik
Dosen Pengampu: Suranto, M.Pol
Disusun
oleh:
Zakiyudin Fikri 20110520093
JURUSAN
ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2014
Komentar
Posting Komentar