Rensta SKPD Dinas Kesehatan Bantul



RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
DINAS KESEHATAN BANTUL 2011-2015
PENDAHULUAN
    A.      LATAR BELAKANG
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Pembangunan bidang kesehatan juga menjadi perhatian penting dalam komitmen internasional yang dituangkan dalam Millenium Development Goals (MDGs). Target MDGs yang terkait langsung dengan bidang kesehatan yaitu memberantas kemiskinan dan kelaparan (target 1), menurunkan angka kematian anak (target 4), meningkatkan kesehatan ibu (target 5), dan memerangi HIV dan AIDS, malaria serta penyakit lainnya (target 6), serta memastikan pelestarian lingkungan hidup (target 7).
Pembangunan kesehatan dilaksanakan melalui peningkatan: 1) Upaya kesehatan, 2) Pembiayaan kesehatan, 3) Sumber daya manusia kesehatan, 4) Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, 5) Manajemen dan informasi kesehatan, dan 6) Pemberdayaan masyarakat. Penekanan diberikan pada peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat serta upaya promotif dan preventif. 
          Pembangunan Nasional harus  berwawasan  kesehatan,  yaitu  setiap  kebijakan  publik  selalu  memperhatikan dampaknya terhadap kesehatan. Perencanaan  pembangunan  daerah  merupakan  bagian  yang  tidak  terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2004. Menurut Undang-undang ini, Pemerintah Daerah (Provinsi, dan Kabupaten/Kota) merupakan entitas penyusun rencana pembangunan yang dikoordinasikan  oleh  Kepala  Badan  Perencanaan  Pembangunan  Daerah  (Bappeda), pasal 33 ayat (2).
Rencana pembangunan yang disusun Bappeda diantaranya meliputi rencana pembangunan yang disusun oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu :
1.      Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan-kegiatan pembangunan yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah dan bersifat indikatif
2.      Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) memuat kebijakan program dan kegiatan-kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Renja-SKPD disusun dengan berpedoman pada Renstra SKPD dan mengacu pada RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) Kabupaten Bantul.
Kegiatan  penyusunan  Rencana  Strategis  SKPD  Dinas  Kesehatan  Kabupaten Bantul untuk periode 5 tahun menggunakan dasar hukum yang sama yaitu UU No. 25 Tahun 2004 dimana pada pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional. Ayat 2 menyebutkan bahwa RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan  keuangan  daerah,  strategi  pembangunan  daerah,  kebijakan  umum,  dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Rencana Strategis ini merupakan bagian dari RPJP dan RPJM Kesehatan Kabupaten Bantul.
Sebagaimana diatur dalam RPJP dan RPJM seperti telah disebutkan diatas, maka pokok-pokok   isi   Rencana   Strategis   SKPD   Dinas   Kesehatan   Kabupaten   Bantul mencakup Visi, Misi Pembangunan Kesehatan, Prioritas Pembangunan Kesehatan Daerah, dan Program SKPD Dinas Kesehatan yang memuat kegiatan dalam kerangka regulasi dan anggaran dengan jangkauan 5 tahun.
Faktor-faktor individu termasuk biologi, demografi dan perilaku berisiko yang dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya suatu penyakit. Faktor-faktor pada jenjang sosial  merupakan  struktur  jejaring  dan  komunitas  yang  menghubungkan  individu dengan masyarakat. Struktur-struktur ini sangat penting untuk memahami difusi dan distribusi masalah-masalah kesehatan. Sedangkan faktor jenjang struktural termasuk faktor sosio-ekonomi, hukum, kebijakan. Model sosio-epidemiologi ini bersama dengan model  sistem  kesehatan  yang  dikembangkan  oleh  WHO  (stewardship,  financing, healthcare   delivery   dan   resource   generation)   akan   menjadi   dasar   penyusunan perencanaan pembangunan kesehatan Kabupaten Bantul.

B.      LANDASAN HUKUM
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul adalah bagian dari Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Provinsi Daerah Istimewa  Yogyakarta.  Dengan  demikian  landasan  Renstra  adalah  sama  dengan landasan Pembangunan Nasional maupun Pembangunan Daerah. Landasan hukum dalam penyusunan Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul :
1.      Landasan Idiil adalah Pancasila
2.      Landasan Konstitusional adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
3.      Landasan Operasional adalah :
a.      UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
b.      UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
c.       UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan AntaraPemerintah Pusat dan Daerah
d.      UU Nomor 17 Tahun 2007  tentang RPJP Nasional 2005-2025  
e.      UU Nomor 24 Tahun 2007  tentang Penanggulangan Bencana
f.        Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
g.      UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
h.      PP Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintahi.   
i.        PP Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
j.        PP  Nomor  38  Tahun  2007  tentang  Pembagian  Urusan Pemerintahan  Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
k.       PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
l.        Kepmenkes Nomor 574/Menkes/SK/IV/2000 tentan Pembangunan  Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010
m.    Kepmenkes Nomor 131/Menkes/II/SK/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional
n.      Perda Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bantul Tahun 2006-2025
o.      Perda Kabupaten Bantul Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten  Bantul  Nomor  15  Tahun  2005  Tentang  Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2010
p.      Perda kabupaten bantul  tahun 2010 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten bantul tahun 2011-2015

   C.      MAKSUD DAN TUJUAN
Dokumen Rencana Strategis SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Tahun
2011-2015 difungsikan sebagai pedoman resmi bagi SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul dalam menyusun Rencana Kerja SKPD dan berbagai kebijakan pembangunan kesehatan di wilayah Kabupaten Bantul dalam kurun waktu lima tahun. Rencana Strategis SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul   merupakan pedoman sektor kesehatan di Kabupaten Bantul dan juga dapat dipergunakan oleh seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Bantul, swasta dan masyarakat dalam pembangunan kesehatan di Kabupaten Bantul. Rencana Strategis SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul merupakan acuan penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan daerah yang akan dibahas dalam rangkaian forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kesehatan (Musrenbangkes).
Rencana Strategis SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul bertujuan untuk menjabarkan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bantul yang menjadi acuan penyusunan rencana kerja tahunan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015.

D.     ANALISA ISU STRATEGIS
a.      Faktor internal eksternal
Analisis faktor internal   dan eksternal pada permasalahan kesehatan yang ada di Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut :
1.      Kekuatan
·         Kompetensi  tenaga  kesehatan  minimal  (D3)    untuk  beberapa  program  telah terpenuhi
·         Tersedia tenaga kesehatan berpendidikan S2
·         Efisiensi dan efektivitas pemanfaatan anggaran
·         Struktur organisasi Dinas Kesehatan yang sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban
·         Adanya SPM, indikator dan peraturan perundangan bidang kesehatan
·         Komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul dan legislatif   dalam menanggulangi masalah kesehatan.
·          Kemitraan
·         Tersedia Standar Operasional Prosedur (SOP)
·         Kemudahan akses komunikasi, informasi dan teknologi
·          Kemudahan akses jarak ke fasilitas pelayanan kesehatan
·         Tersedia pelayanan gawat darurat 24 jam.
·         Tersedia peralatan kesehatan yang memadai.
·         Tersedia obat-obatan yang cukup.
2.      Kelemahan
·         Kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan belum optimal, namun variasi jenis telah terpenuhi
·         Kapasitas, komitmen dan profesionalisme petugas terhadap program kesehatan belum merata
·         Keterbatasan anggaran kesehatan
·         Kualitas data belum baik
·         Belum tepatnya metode promotif yang diterapkan.
·         Pelaksanaan kegiatan belum terintegrasi secara komprehensif.
·         Manajemen Puskesmas belum optimal.
·         Penerapan regulasi dan pengawasan belum optimal.
·         Belum semua alat kesehatan dikalibrasi.
·         Belum semua fasilitas kesehatan melakukan upaya peningkatan mutu.
·         Pelayanan kesehatan yang belum sesuai standar.
3.      Peluang
·         Komitmen global MDG’s
·         Raperda Jaminan Kesehatan Daerah.
·         Partisipasi masyarakat dan swasta di bidang kesehatan cukup tinggi.
·         Mengembangkan inovasi program-program kesehatan
4.      Ancaman
·         Perubahan rencana kegiatan akibat kejadian bencana.
·         Globalisasi pelayanan kesehatan.

b.      Isu-isu pokok
Isu-isu pokok diperoleh dari analisis terhadap hubungan konseptual antara faktor- faktor determinan yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat. Issue-issue pokok tersebut disimpulkan berdasarkan penyebab-penyebab masalah yang paling selalu/sering muncul pada setiap faktor determinan yang mempengaruhi timbulnya masalah kesehatan (faktor lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dan demografi).
Dari tabel Hubungan Konseptual Antara Masalah Kesehatan Dengan Determinan (Faktor) Masalah dapat diketahui bahwa penyebab-penyebab masalah yang selalu maupun paling sering muncul menjadi penyebab masalah di setiap determinan setelah dikelompokkan antara lain adalah :
1)      Dari sisi Pelayanan kesehatan, permasalahan yang paling sering muncul adalah:
a.      Kurangnya KIE petugas kesehatan (kualitas maupun kwantitas),
b.      Kurangnya kemampuan petugas,
c.       Kurangnya sarana prasarana kesehatan,
d.      Sistem Informasi Kesehatan yang kurang baik,
e.      Lemahnya manajemen program kesehatan dan monitoring evaluasi
f.        Dana pelayanan kesehatan masyarakat yang masih rendah (<10%)
2)      Dari sisi Lingkungan adalah rendahnya :
Sosial ekonomi masyarakat, disamping adat-istiadat kurang baik yang berlaku dimasyarakat, serta   lingkungan kesehatan yang meliputi sanitasai dasar, kualitas air bersih, dan kondisi lingkungan pemukiman.
3)      Berdasarkan faktor Perilaku :
a.      Motivasi  masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan cukup rendah
b.      Peran serta masyarakat,
c.       Kesadaran dan pola makan yang kurang mendukung terciptanya derajat kesehatan yang optimal.
d.      Faktor rendahnya pengetahuan kesehatan masyarakat dan tingginya mobilitas penduduk merupakan faktor yang mempengaruhi derajat kesehatan dari sisi demografi.
E.      VISI
Pembangunan kesehatan di Kabupaten Bantul diselenggarakan dalam upaya mendukung Visi Kementrian Kesehatan RI ”Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan”, dan juga sebagai upaya mensukseskan Visi Kabupaten Bantul Bantul Projo Tamansari, Sejahtera, Demokratis dan Agamis yang berarti Kabupaten Bantul yang produktif, profesional, ijo royo-royo, tertib, aman, sehat dan asri, sejahtera, demokratis dan agamis, maka  visi pembangunan kesehatan di Kabupaten Bantul adalah MASYARAKAT SEHAT YANG MANDIRI.
Guna mendukung visi tersebut serta mendasarkan kepada analisis perkembangan situasi dan kondisi, memperhatikan dasar penyelenggaraan pembangunan dalam RPJMD bidang kesehatan, Rencana Strategis Kementrian Kesehatan, Rencana Strategis Dinas Kesehatan Propinsi DIY, maka ditetapkan VISI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANTUL sebagai berikut :
”Penggerak pembangunan kesehatan yang profesional menuju masyarakat sehat, mandiri, berkualitas dan berkeadilan”.
-          Penggerak Pembangunan Kesehatan yaitu bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul berkewajiban untuk menggerakkan pembangunan kesehatan sehingga dapat meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan  masyarakat  yang  setinggi-tingginya,  sebagai  investasi  bagi  pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
-          Profesional adalah pelayanan oleh tenaga yang cakap dan inovatif disertai kelembagaan yang kuat, efisien dan amanah serta memegang teguh prinsip ilmiah, transparansi dan akuntabilitas.
-          Masyarakat Sehat adalah masyarakat yang memiliki kondisi sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
-          Mandiri adalah masyarakat Bantul yang bisa memberdayakan diri sendiri dalam bidang kesehatan dengan sadar, mau dan mampu untuk mengenali, mencegah, dan mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi, sehingga bebas dari gangguan kesehatan akibat bencana maupun lingkungan dan perilaku yang tidak mendukung untuk hidup sehat
-          Berkualitas adalah keadaan yang memenuhi standar sehat dan produktif.
-          Berkeadilan adalah pelayanan yang merata, setara, sesuai dengan haknya (equity dan equality)

F.       MISI
Untuk mewujudkan Visi Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul maka Misi yang dibangun adalah sebagai berikut :
1)    Melaksanakan pelayanan kesehatan yang paripurna, merata, dan bermutu
2)    Melaksanakan penanggulangan masalah kesehatan dan penyehatan lingkungan
3)     Meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat dan kemitraan di bidang kesehatan
4)    Mengupayakan tersedianya pembiayaan jaminan kesehatan yang menyeluruh
5)     Mengupayakan   ketersediaan   dan   pemerataan   sumberdaya   kesehatan   yang bermutu
6)    Melaksanakan pengawasan dan pengaturan di bidang kesehatan
7)     Menyelenggarakan  manajemen,  informasi  kesehatan  dan  penelitian  di  bidang kesehatan
G.     TUJUAN DAN SASARAN
1.  Tujuan umum
    Tercapainya derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Bantul yang optimal.

2.  Tujuan khusus
    Tujuan khusus dalam mendukung Misi Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul adalah:
a.   Mengupayakan pelayanan kesehatan yang paripurna, merata, dan bermutu

-  Tujuan

Terselenggaranya upaya kesehatan secara menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, terjangkau dan bermutu bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
-  Sasaran
(1)  Meningkatnya   ketersediaan   dan   kemudahan   akses   masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas
(2)  Meningkatnya kesehatan ibu dan bayi ditandai dengan menurunnya angka kematian ibu dan bayi
(3)  Meningkatnya  status  gizi  masyarakat,  khususnya  bagi  masyarakat miskin dan rentan
H.     INDIKATOR SASARAN
Sasaran program akan menjadi indikator pencapaian kinerja jangka menengah dan tahunan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Sasaran ini mencakup indikator kesehatan yang ada dalam RPJMD Kabupaten Bantul, MDG’s dan SPM Bidang Kesehatan Kabupaten Bantul.
1.      Meningkatnya status kesehatan, gizi masyarakat  dan mencegah meningkatnya resiko penyakit serta pengawasan lingkungan sehat untuk menurunkan angka kesakitan berbasis lingkungan.
2.      Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata,  bermutu dan berkeadilan.
3.      Meningkatnya  kebutuhan  tenaga kesehatan sesuai kualifikasi  /  kompetensi,  sumber daya kesehatan   dan pembiayaan kesehatan yang cukup untuk peningkatan status kesehatan masyarakat.
4.      Meningkatnya pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan
I.        ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN DINKES
Arah kebijakan mengacu dan mempertimbangkan RPJMN dan RPJMD dengan memperhatikan masalah utama dan masalah prioritas pembangunan bidang kesehatan periode 5 tahun kedepan (2011-2015) yang diarahkan pada tersedianya akses kesehatan dasar yang terjangkau, mencegah meningkatnya resiko penyakit dan masalah kesehatan, meningkatkan pembiayaan kesehatan yang cukup untuk peningkatan status kesehatan masyarakat dengan ditandai oleh meningkatnya angka harapan hidup, menurunnya angka kematian  bayi,  kematian  ibu,  menurunnya  kesakitan  karena  penyakit  menular  dan perbaikan gizi masyarakat.
Prioritas Pembangunan Kesehatan pada tahun 2011-2015 difokuskan pada   tujuh fokus prioritas yaitu :
1.      Peningkatan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana
2.      Pencegahan  dan  pengendalian  penyakit  terutama  penyakit  menular,  penyehatan lingkungan dan penanggulangan krisis kesehatan
3.      Pemberdayaan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat
4.      Peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan pengawasan sediaan farmasi dan makanan
5.      Perbaikan status gizi masyarakat dan peningkatan kualitas hidup Lansia
6.      Pengembangan sistem jaminan kesehatan yang menyeluruh
7.      Peningkatan kualitas manajemen, pembiayaan dan sistem informasi kesehatan.
J.        STRATEGI PEMBANGUNAN KESEHATAN
Untuk mewujudkan Visi Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul pada tahun 2015 dan sesuai dengan Misi yang telah ditetapkan, maka dalam periode 2011 2015 pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan strategi dan kebijakan sebagai berikut :
1.      Meningkatkan  pelayanan  kesehatan  yang  merata,  terjangkau,  bermutu  dan berkeadilan dengan pengutamaan pada upaya promotif – preventif.
2.      Meningkatkan  upaya  penanggulangan  masalah  kesehatan  dan  penyehatan lingkungan
3.      Meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat dan kemitraan di bidang kesehatan
4.      Meningkatkan    pembiayaan    pembangunan    kesehatan,    terutama    untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang menyeluruh
5.      Mengupayakan  ketersediaan  dan  pemerataan  sumberdaya  kesehatan  yang bermutu
6.      Meningkatkan pembinaan,   pengawasan pengendalian dan penegakan regulasi di bidang kesehatan
7.      Meningkatkan manajemen kesehatan yang akuntabel, transparan berdaya guna dan berhasil guna didukung oleh informasi kesehatan yang akurat.
8.      Mengurangi resiko kondisi darurat dan dampak bencana
9.      Mengupayakan penelitian di bidang kesehatan melalui kemitraan

K.      RENCANA DAN PROGRAM KEGIATAN
Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul akan mengutamakan kegiatan pembangunan kesehatan pada upaya kesehatan promotif dan preventif, yang dilaksanakan secara serasi dengan upaya kuratif dan rehabilitatif. Prioritas utama akan diberikan pada penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada masyarakat miskin, penanggulangan penyakit menular dan gizi buruk termasuk kegiatan surveilans dan kewaspadaan dini, promosi kesehatan, penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan peningkatan jaminan kesehatan  masyarakat  yang  menyeluruh  serta  pendayagunaan  tenaga  kesehatan  yang merata sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan di unit-unit jaringan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
Program-program dan kegiatan yang termuat dalam Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Tahun 2011-2015 merupakan program dan kegiatan yang bersifat indikatif, yang pelaksanaannya dapat dilaksanakan oleh lebih dari satu unit struktural Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Oleh sebab itu dalam penyusunan rencana tahunan (Renja-KL) dari unit-unit Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergisme.
Rencana program dan kegiatan indikatif Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Tahun 2011-2015 yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Tahun 2011-2015 adalah sebagai berikut:











Komentar