RENCANA
STRATEGIS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
DINAS
KESEHATAN BANTUL 2011-2015
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Kesehatan
merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud
dalam Pancasila dan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat
bagi setiap orang agar terwujud peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya, sebagai investasi
bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Pembangunan
bidang kesehatan juga menjadi perhatian penting
dalam komitmen internasional yang dituangkan dalam Millenium Development Goals (MDGs). Target MDGs yang terkait langsung dengan
bidang kesehatan yaitu memberantas
kemiskinan
dan kelaparan (target 1), menurunkan angka kematian anak (target 4), meningkatkan kesehatan ibu (target 5), dan memerangi HIV dan AIDS, malaria serta penyakit lainnya (target 6), serta memastikan pelestarian lingkungan hidup
(target 7).
Pembangunan
kesehatan dilaksanakan melalui peningkatan: 1) Upaya kesehatan, 2) Pembiayaan kesehatan, 3) Sumber
daya manusia kesehatan, 4) Sediaan farmasi,
alat kesehatan, dan makanan, 5)
Manajemen dan informasi
kesehatan, dan 6) Pemberdayaan masyarakat. Penekanan diberikan pada peningkatan perilaku dan kemandirian
masyarakat serta
upaya promotif dan preventif.
Pembangunan Nasional harus berwawasan kesehatan, yaitu setiap kebijakan publik selalu memperhatikan dampaknya terhadap kesehatan. Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2004. Menurut Undang-undang ini, Pemerintah Daerah (Provinsi, dan Kabupaten/Kota) merupakan entitas penyusun rencana pembangunan yang dikoordinasikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), pasal 33 ayat (2).
Pembangunan Nasional harus berwawasan kesehatan, yaitu setiap kebijakan publik selalu memperhatikan dampaknya terhadap kesehatan. Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2004. Menurut Undang-undang ini, Pemerintah Daerah (Provinsi, dan Kabupaten/Kota) merupakan entitas penyusun rencana pembangunan yang dikoordinasikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), pasal 33 ayat (2).
Rencana pembangunan yang disusun Bappeda diantaranya meliputi rencana pembangunan yang disusun oleh Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) yaitu :
1. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra – SKPD) memuat visi, misi, tujuan,
strategi, kebijakan, program dan kegiatan-kegiatan pembangunan
yang berpedoman kepada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Daerah dan bersifat indikatif
2. Rencana Kerja
Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja – SKPD) memuat kebijakan program dan kegiatan-kegiatan pembangunan
baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah
Daerah maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat. Renja-SKPD disusun dengan
berpedoman pada Renstra SKPD dan mengacu pada
RKPD (Rencana Kerja Pembangunan
Daerah) Kabupaten Bantul.
Kegiatan penyusunan Rencana Strategis
SKPD
Dinas
Kesehatan Kabupaten Bantul untuk periode 5 tahun menggunakan dasar hukum yang sama yaitu UU No. 25 Tahun
2004 dimana pada pasal
5 ayat 1 disebutkan bahwa RPJP Daerah
memuat visi, misi, dan arah
pembangunan Daerah yang mengacu
pada RPJP Nasional. Ayat 2 menyebutkan
bahwa RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan
program Kepala Daerah yang penyusunannya memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan
daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat
Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat
Daerah, dan program kewilayahan
disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Rencana Strategis ini merupakan
bagian dari RPJP dan RPJM Kesehatan Kabupaten Bantul.
Sebagaimana diatur dalam RPJP dan RPJM seperti telah disebutkan
diatas, maka pokok-pokok isi Rencana
Strategis SKPD Dinas
Kesehatan Kabupaten Bantul mencakup
Visi, Misi Pembangunan Kesehatan, Prioritas Pembangunan Kesehatan Daerah, dan Program SKPD Dinas Kesehatan
yang memuat kegiatan dalam kerangka regulasi dan anggaran dengan jangkauan 5 tahun.
Faktor-faktor individu termasuk biologi,
demografi dan perilaku berisiko yang
dapat meningkatkan kemungkinan
terjadinya suatu penyakit. Faktor-faktor pada jenjang sosial merupakan struktur jejaring dan komunitas
yang
menghubungkan individu dengan masyarakat.
Struktur-struktur ini sangat penting
untuk memahami difusi dan distribusi masalah-masalah kesehatan.
Sedangkan faktor jenjang struktural termasuk faktor sosio-ekonomi, hukum,
kebijakan. Model sosio-epidemiologi
ini bersama dengan model sistem
kesehatan
yang
dikembangkan oleh WHO (stewardship,
financing,
healthcare delivery dan
resource generation) akan
menjadi
dasar
penyusunan perencanaan pembangunan kesehatan Kabupaten Bantul.
B. LANDASAN
HUKUM
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul adalah bagian dari Perencanaan
Pembangunan Nasional dan
Perencanaan Pembangunan Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan demikian
landasan Renstra adalah
sama
dengan landasan Pembangunan Nasional
maupun Pembangunan Daerah. Landasan hukum dalam penyusunan Renstra Dinas Kesehatan
Kabupaten Bantul :
1. Landasan
Idiil adalah Pancasila
2. Landasan
Konstitusional adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
3. Landasan
Operasional adalah :
a. UU
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional
b. UU
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
c. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan AntaraPemerintah
Pusat dan Daerah
d. UU
Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP
Nasional 2005-2025
e. UU
Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana
f.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
g. UU
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
h. PP
Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintahi.
i.
PP Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional
j.
PP
Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota
k. PP
Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
l.
Kepmenkes Nomor 574/Menkes/SK/IV/2000 tentan Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010
m. Kepmenkes Nomor
131/Menkes/II/SK/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional
n. Perda Kabupaten
Bantul Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bantul Tahun 2006-2025
o. Perda Kabupaten
Bantul Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Atas Perda Kabupaten Bantul
Nomor 15 Tahun
2005 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2010
p. Perda
kabupaten bantul tahun 2010 tentang
rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten bantul tahun 2011-2015
C. MAKSUD
DAN TUJUAN
Dokumen Rencana Strategis SKPD Dinas Kesehatan
Kabupaten Bantul Tahun
2011-2015 difungsikan sebagai pedoman resmi
bagi SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul dalam menyusun Rencana Kerja SKPD dan berbagai
kebijakan pembangunan kesehatan di
wilayah Kabupaten Bantul dalam kurun waktu lima
tahun. Rencana Strategis SKPD Dinas
Kesehatan Kabupaten Bantul merupakan pedoman sektor kesehatan di
Kabupaten Bantul dan juga dapat
dipergunakan oleh seluruh jajaran pemerintah Kabupaten
Bantul, swasta dan masyarakat dalam pembangunan kesehatan
di Kabupaten Bantul. Rencana
Strategis SKPD Dinas Kesehatan
Kabupaten Bantul merupakan acuan
penentuan pilihan-pilihan program
kegiatan tahunan daerah yang akan dibahas dalam
rangkaian forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kesehatan (Musrenbangkes).
Rencana Strategis SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul bertujuan
untuk menjabarkan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bantul yang menjadi
acuan penyusunan rencana kerja tahunan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015.
D.
ANALISA
ISU STRATEGIS
a.
Faktor
internal eksternal
Analisis faktor internal
dan eksternal pada permasalahan kesehatan
yang ada di Kabupaten Bantul adalah
sebagai berikut :
1.
Kekuatan
·
Kompetensi tenaga kesehatan minimal
(D3) untuk beberapa program telah
terpenuhi
·
Tersedia
tenaga kesehatan berpendidikan S2
·
Efisiensi
dan efektivitas pemanfaatan anggaran
·
Struktur organisasi Dinas Kesehatan yang sesuai dengan
tugas dan fungsi
yang diemban
·
Adanya
SPM, indikator dan peraturan perundangan
bidang kesehatan
·
Komitmen Pemerintah
Kabupaten Bantul dan legislatif dalam
menanggulangi masalah kesehatan.
·
Kemitraan
·
Tersedia
Standar Operasional Prosedur (SOP)
·
Kemudahan
akses komunikasi, informasi dan teknologi
·
Kemudahan akses jarak ke fasilitas pelayanan
kesehatan
·
Tersedia
pelayanan gawat darurat 24 jam.
·
Tersedia
peralatan kesehatan yang memadai.
·
Tersedia
obat-obatan yang cukup.
2.
Kelemahan
·
Kualitas dan kuantitas
tenaga kesehatan belum optimal, namun variasi jenis telah terpenuhi
·
Kapasitas, komitmen dan profesionalisme petugas
terhadap program kesehatan belum merata
·
Keterbatasan anggaran
kesehatan
·
Kualitas data belum baik
·
Belum tepatnya metode
promotif yang diterapkan.
·
Pelaksanaan
kegiatan belum terintegrasi secara komprehensif.
·
Manajemen Puskesmas
belum optimal.
·
Penerapan
regulasi dan pengawasan belum optimal.
·
Belum semua
alat kesehatan dikalibrasi.
·
Belum semua
fasilitas kesehatan melakukan upaya
peningkatan mutu.
·
Pelayanan
kesehatan yang belum sesuai standar.
3.
Peluang
·
Komitmen
global MDG’s
·
Raperda
Jaminan
Kesehatan Daerah.
·
Partisipasi
masyarakat dan swasta di bidang
kesehatan cukup tinggi.
·
Mengembangkan inovasi program-program
kesehatan
4.
Ancaman
·
Perubahan
rencana kegiatan akibat kejadian bencana.
·
Globalisasi pelayanan kesehatan.
b.
Isu-isu
pokok
Isu-isu pokok diperoleh dari analisis terhadap hubungan
konseptual antara faktor- faktor determinan yang mempengaruhi derajat
kesehatan masyarakat. Issue-issue
pokok tersebut disimpulkan berdasarkan penyebab-penyebab masalah yang paling selalu/sering muncul pada setiap faktor
determinan yang mempengaruhi timbulnya masalah
kesehatan (faktor lingkungan, perilaku, pelayanan
kesehatan dan demografi).
Dari
tabel Hubungan Konseptual Antara Masalah Kesehatan Dengan Determinan (Faktor)
Masalah dapat diketahui bahwa penyebab-penyebab
masalah yang selalu maupun paling sering muncul menjadi
penyebab masalah di setiap determinan
setelah dikelompokkan antara lain
adalah :
1)
Dari
sisi Pelayanan kesehatan, permasalahan yang paling sering muncul adalah:
a.
Kurangnya
KIE petugas kesehatan (kualitas maupun kwantitas),
b.
Kurangnya
kemampuan
petugas,
c.
Kurangnya
sarana prasarana kesehatan,
d.
Sistem Informasi
Kesehatan yang kurang baik,
e.
Lemahnya manajemen program kesehatan dan monitoring evaluasi
f.
Dana
pelayanan kesehatan masyarakat yang masih rendah (<10%)
2)
Dari
sisi Lingkungan adalah rendahnya :
Sosial ekonomi masyarakat, disamping
adat-istiadat kurang baik yang berlaku dimasyarakat, serta
lingkungan kesehatan
yang meliputi sanitasai dasar,
kualitas air bersih, dan kondisi
lingkungan pemukiman.
3)
Berdasarkan
faktor Perilaku :
a.
Motivasi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan cukup rendah
b.
Peran
serta masyarakat,
c.
Kesadaran dan pola makan yang kurang mendukung terciptanya derajat kesehatan yang
optimal.
d.
Faktor rendahnya pengetahuan kesehatan masyarakat
dan tingginya mobilitas penduduk merupakan faktor yang mempengaruhi derajat kesehatan dari sisi demografi.
E.
VISI
Pembangunan
kesehatan di Kabupaten
Bantul diselenggarakan dalam
upaya mendukung Visi Kementrian Kesehatan
RI ”Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan”, dan juga sebagai
upaya mensukseskan Visi Kabupaten Bantul ” Bantul Projo Tamansari, Sejahtera, Demokratis dan Agamis ” yang berarti
Kabupaten Bantul yang produktif, profesional, ijo royo-royo, tertib, aman, sehat dan asri, sejahtera,
demokratis dan agamis, maka
visi
pembangunan kesehatan di Kabupaten
Bantul adalah MASYARAKAT SEHAT YANG MANDIRI.
Guna mendukung visi
tersebut serta mendasarkan kepada analisis perkembangan situasi dan kondisi, memperhatikan dasar penyelenggaraan pembangunan dalam RPJMD bidang kesehatan, Rencana
Strategis Kementrian Kesehatan,
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Propinsi DIY, maka ditetapkan
VISI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANTUL
sebagai berikut :
”Penggerak pembangunan kesehatan yang profesional menuju masyarakat sehat,
mandiri, berkualitas dan berkeadilan”.
-
Penggerak Pembangunan Kesehatan yaitu bahwa Dinas Kesehatan
Kabupaten Bantul berkewajiban untuk menggerakkan pembangunan kesehatan sehingga dapat meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi
setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya, sebagai
investasi bagi pembangunan sumber
daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
-
Profesional adalah pelayanan oleh tenaga yang cakap dan inovatif disertai kelembagaan yang kuat, efisien dan amanah serta memegang teguh prinsip ilmiah,
transparansi dan akuntabilitas.
-
Masyarakat Sehat adalah masyarakat yang memiliki kondisi sehat baik secara fisik,
mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan
setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
-
Mandiri adalah masyarakat Bantul yang bisa memberdayakan diri sendiri dalam bidang kesehatan dengan sadar, mau dan mampu untuk mengenali, mencegah, dan mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi, sehingga bebas dari gangguan
kesehatan akibat bencana maupun lingkungan dan perilaku yang tidak mendukung untuk hidup sehat
-
Berkualitas adalah keadaan yang memenuhi standar sehat dan produktif.
-
Berkeadilan adalah pelayanan yang merata,
setara, sesuai dengan haknya (equity dan equality)
F.
MISI
Untuk
mewujudkan Visi Dinas Kesehatan
Kabupaten Bantul maka Misi yang
dibangun adalah sebagai berikut :
1) Melaksanakan pelayanan kesehatan yang paripurna, merata, dan bermutu
2) Melaksanakan penanggulangan masalah kesehatan dan penyehatan lingkungan
3) Meningkatkan kemandirian masyarakat
melalui pemberdayaan masyarakat dan kemitraan
di bidang kesehatan
4) Mengupayakan tersedianya pembiayaan
jaminan kesehatan yang menyeluruh
5) Mengupayakan ketersediaan dan
pemerataan
sumberdaya kesehatan yang bermutu
6) Melaksanakan pengawasan dan pengaturan
di bidang kesehatan
7) Menyelenggarakan
manajemen,
informasi kesehatan dan penelitian di bidang
kesehatan
G.
TUJUAN
DAN SASARAN
1. Tujuan umum
Tercapainya derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Bantul yang optimal.
2. Tujuan khusus
Tujuan khusus dalam mendukung Misi Dinas
Kesehatan Kabupaten Bantul adalah:
a. Mengupayakan pelayanan kesehatan yang
paripurna, merata, dan bermutu
- Tujuan
Terselenggaranya upaya
kesehatan secara menyeluruh, terpadu, berkelanjutan,
terjangkau dan bermutu bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
- Sasaran
(1) Meningkatnya ketersediaan dan
kemudahan akses masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas
(2) Meningkatnya kesehatan
ibu dan bayi ditandai dengan menurunnya
angka kematian ibu dan bayi
(3) Meningkatnya status
gizi
masyarakat, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan
H.
INDIKATOR
SASARAN
Sasaran program akan menjadi indikator
pencapaian kinerja jangka menengah dan tahunan Dinas Kesehatan Kabupaten
Bantul. Sasaran ini mencakup indikator kesehatan yang ada dalam
RPJMD Kabupaten Bantul, MDG’s dan SPM Bidang Kesehatan
Kabupaten Bantul.
1.
Meningkatnya
status kesehatan, gizi masyarakat dan mencegah
meningkatnya resiko penyakit serta
pengawasan lingkungan sehat untuk menurunkan
angka kesakitan berbasis lingkungan.
2.
Melindungi kesehatan
masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu
dan berkeadilan.
3.
Meningkatnya kebutuhan
tenaga kesehatan sesuai
kualifikasi / kompetensi,
sumber daya kesehatan dan
pembiayaan kesehatan yang cukup untuk
peningkatan status kesehatan masyarakat.
4.
Meningkatnya
pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan
I.
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN DINKES
Arah kebijakan mengacu dan mempertimbangkan RPJMN dan RPJMD dengan memperhatikan
masalah utama dan masalah
prioritas pembangunan bidang kesehatan periode 5 tahun kedepan (2011-2015) yang
diarahkan pada tersedianya akses kesehatan dasar yang terjangkau, mencegah meningkatnya
resiko penyakit dan masalah kesehatan,
meningkatkan pembiayaan kesehatan yang cukup untuk
peningkatan status kesehatan masyarakat
dengan ditandai oleh meningkatnya angka harapan hidup, menurunnya
angka kematian bayi,
kematian ibu, menurunnya kesakitan
karena penyakit menular dan perbaikan
gizi masyarakat.
Prioritas Pembangunan Kesehatan
pada tahun 2011-2015
difokuskan pada tujuh fokus prioritas yaitu :
1.
Peningkatan
kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana
2.
Pencegahan
dan
pengendalian
penyakit
terutama penyakit
menular, penyehatan lingkungan dan
penanggulangan krisis kesehatan
3.
Pemberdayaan
masyarakat untuk berperilaku hidup
bersih dan sehat
4.
Peningkatan
mutu pelayanan kesehatan dan pengawasan sediaan farmasi dan makanan
5.
Perbaikan
status gizi masyarakat dan
peningkatan kualitas hidup Lansia
6.
Pengembangan sistem jaminan kesehatan yang menyeluruh
7.
Peningkatan
kualitas manajemen, pembiayaan dan sistem informasi
kesehatan.
J.
STRATEGI
PEMBANGUNAN KESEHATAN
Untuk
mewujudkan Visi Dinas Kesehatan
Kabupaten Bantul pada tahun 2015 dan sesuai dengan Misi yang telah ditetapkan, maka dalam periode 2011 – 2015 pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan
strategi dan kebijakan sebagai berikut
:
1.
Meningkatkan
pelayanan
kesehatan
yang merata, terjangkau, bermutu
dan
berkeadilan dengan pengutamaan pada
upaya promotif – preventif.
2.
Meningkatkan
upaya
penanggulangan
masalah
kesehatan
dan
penyehatan
lingkungan
3.
Meningkatkan kemandirian masyarakat
melalui pemberdayaan masyarakat
dan kemitraan di bidang kesehatan
4.
Meningkatkan pembiayaan pembangunan kesehatan, terutama untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang menyeluruh
5.
Mengupayakan
ketersediaan
dan
pemerataan sumberdaya kesehatan yang
bermutu
6.
Meningkatkan pembinaan, pengawasan pengendalian dan penegakan regulasi
di bidang kesehatan
7.
Meningkatkan manajemen
kesehatan yang akuntabel, transparan berdaya guna
dan berhasil guna didukung oleh informasi kesehatan yang akurat.
8.
Mengurangi
resiko kondisi darurat dan dampak bencana
9.
Mengupayakan
penelitian di bidang kesehatan melalui kemitraan
K.
RENCANA
DAN PROGRAM KEGIATAN
Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul akan mengutamakan kegiatan
pembangunan kesehatan pada upaya kesehatan promotif
dan preventif, yang dilaksanakan secara serasi
dengan upaya kuratif dan rehabilitatif. Prioritas utama akan diberikan pada penyelenggaraan pelayanan kesehatan
pada masyarakat miskin,
penanggulangan penyakit menular dan
gizi buruk termasuk kegiatan
surveilans dan kewaspadaan dini, promosi
kesehatan, penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan
peningkatan jaminan kesehatan masyarakat
yang menyeluruh serta
pendayagunaan tenaga kesehatan
yang merata sesuai kebutuhan pelayanan
kesehatan di unit-unit jaringan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
Program-program dan kegiatan yang termuat dalam
Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Tahun 2011-2015 merupakan program dan kegiatan yang bersifat indikatif, yang
pelaksanaannya dapat dilaksanakan
oleh lebih dari satu unit struktural Dinas Kesehatan
Kabupaten Bantul. Oleh sebab itu dalam penyusunan
rencana tahunan (Renja-KL) dari unit-unit Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi dan sinergisme.
Rencana program dan kegiatan indikatif
Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Tahun
2011-2015 yang tertuang
dalam Rencana Strategis
Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Tahun 2011-2015 adalah sebagai
berikut:
Komentar
Posting Komentar