A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Pegawai
adalah aset utama suatu organisasi yang menjadi perencana dan pelaku aktif dari
setiap aktivitas organisasi. Pegawai mempunyai pikiran, dorongan perasaan,
keinginan, kebutuhan status, latar belakang pendidikan, usia dan jenis kelamin
yang heterogen yang dibawa kedalam organisasi perusahaan. Pegawai bukan mesin,
uang dan material yang sifatnya pasif dan dapat dikuasai serta diatur
sepenuhnya dalam mendukung tercapainya tujuan organisasi.
Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan
Sistem Merit, yang berdasarkan pada kualifkasi, kompetensi, dan kinerja secara
adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang poltik, ras, warna kulit,
agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umum, atau kondisi
kecacatan. Manajemen ASN ini meliputi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seorang pegawai akan merasa punya kebanggaan dan kepuasan tersendiri dengan prestasi yang dicapainya. Prestasi kerja yang baik merupakan keadaan yang diinginkan dalam kehidupan kerjanya. Seorang pegawai akan memperoleh prestasi kerja yang baik bila hasil kerjanya sesuai dengan standar baik kualitas maupun kuantitas.
Seorang pegawai akan merasa punya kebanggaan dan kepuasan tersendiri dengan prestasi yang dicapainya. Prestasi kerja yang baik merupakan keadaan yang diinginkan dalam kehidupan kerjanya. Seorang pegawai akan memperoleh prestasi kerja yang baik bila hasil kerjanya sesuai dengan standar baik kualitas maupun kuantitas.
Prestasi
kerja merupakan bagian yang sangat penting dan menarik karena terbukti sangat
penting manfaatnya. Suatu lembaga menginginkan pegawai untuk belajar
sungguh-sungguh sesuai dengan kemampuan yang dimiliki untuk mencapai kerja yang
baik tanpa adanya prestasi kerja yang baik dari seluruh anggota perusahaan atau
badan usaha, maka keberhasilan lembaga dalam mencapai tujuanakan sulit
tercapai. Pengukuran kerja yang dikaitkan dengan prestasi pegawai akan
meningkatkan.
motivasi
untuk memperoleh imbalan yang lebih tinggi. Hal ini akan memotivasi pegawai
mencapai produktivitas yang lebih baik. Produktivitas dihasilkan melalui
perpaduan antara prestasi kerja dan teknologi yang digunakan. Sedangkan
prestasi kerja dihasilkan oleh perpaduan antara kemauan dan kemampuan. Dengan
kata lain seorang pegawai yang .mampu dan mau. dijamin
prestasinya akan tinggi.
B. RUMUSAN MASALAH
B. RUMUSAN MASALAH
a.
Bagaimana
perbandingan UU tentang kepegawaian di UU 8 tahun 1974, UU nomor 43 tahun 1999 dan UU nomor 5 tahun 2014?
b.
Apa
kelebihan dan kekurangan dari masing undang-undang tersebut?
c.
Bagaimana
propek kedepannya dari perundangan-undangan tersebut?
d.
Bagaimana
implementasi system penilaian kepegawaian diindonesia?
C.
TUJUAN
a.
Mengetahui
perbandingan UU tentang kepegawaian di UU 8 tahun 1974, UU nomor 43 tahun 1999 dan UU nomor 5 tahun 2014
b.
Mengetahui
kelebihan dan kekurangan dari masing undang-undang tersebut
c.
Mengetahui
propek kedepannya dari perundangan-undangan tersebut
d.
Mengetahui
implementasi system penilaian kepegawaian diindonesia
D.
PEMBAHASAN
a.
Perbandingan PP No 10 Tahun 1979 Dan Pp No 46 Tahun 2011
UNDANG-UNDANG
|
KRITERIA
|
ANALISIS
|
Undang-undang No 8 tahun 1974 tentang pokok – pokok
kepegawaian / PP 10 tahun 1979
|
Sistem mekanisme dan penilaian
|
-
Penilaian dilakukan dalam waktu 1 tahun oleh pejabat
penilaian.
-
Dalam system ini penilaian dilihat dari system karier dan system
prestasi kerja. Namun di anggap lemah karena tidak adanya stndar penilaian
yang jelas.
-
Tujuan dari penilaian sebagai bahan pertimbangan objective
utnuk membina pegawai
-
Pejabat Penilai menyampaikan Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan kepada Atasan dengan ketentuan: apabila tidak ada keberatan dari
Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
-
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut
disampaikan tanpa catatan apabila ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil
yang dinilai
-
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut
disampaikan dengan catatan tentang tanggapan Pejabat Penilai atas keberatan
yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
|
Standar indicator dan penilaian kerja
|
-
Pada PP ini
penilaian hasil kinerja pegawai berdasarkan aspek kesetiaan, prestasi kerja,
tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan.
|
|
Instrument
|
-
Instrument
dalam penilaian pelaksanaan pekerjaan meliputi standar indicator yang
dinilai,, pejabat yang dinilai pejabat yang menilai (PNS, dan angkatan
bersenjata RI), atasan pejabat penilai.
-
Dalam menilai
pelaksanaan pekerjaan instrument yang digunakan tidak lah sama, akan tetapi
menggunakan instrument sesuai kebutuhan dan perkembangan organisasi
|
|
Kelembagaan
|
-
Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai Negeri
Sipil yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau
pejabat lain yang setingkat dengan itu, kecuali ditentukan lain oleh Menteri,
Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretaiatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara ,
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I dalam lingkungannya masing-masing
|
|
Kode etik
|
-
Kode etik atau
aturan main pegawai tertuangkan pada UU no 8 tahun 1974 sebagai pedoman
tingkah laku perbuatan dalam menjalankan tugas kedinasaan.
|
|
Undang-undang No 43 tahun 199 tentang pokok – pokok
kepegawaian / PP NO 46 Tahun 2011
|
Sistem mekanisme dan penilaian
|
-
Sisttem yang dianut sistim
prestasi kerja dan sistim karier tetapi dititikberatkan pada sistim prestasi
kerja yang bersifat terbuka. Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil telah mengacu pada karakteristik dan standar alat
ukur penilaian yang dapat menjamin efektifitas dan efisiensi sistem penilaian
kinerja.
-
Proses penilaian juga berdasarkan gabungan indicator
SKP dan penilaian prilaku kerja.
|
Standar indicator dan penilaian kerja
|
-
Penilaian
prestasi kerja pada pp ini dilaksanakan berdasakan prinsip : objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
-
Dan penilaian
prestasi kerja PNS adalah SKP dan prilaku kerja
-
SKP meliputi
aspek : kualitas, kuantitas, biaya,
dan waktu
-
Prilaku kerja
pegawai meliputi : orientasi pelayanan, integritas, komintemen, disiplin,
kerjasama, dan kepemimpinan.
|
|
Instrument
|
-
Instrument dalam penilaian
pelaksanaan pekerjaan meliputi standar indicator yang dinilai, pejabat yang
dinilai (PNS, TNI dan KAPOLRI), pejabat peniali, dan atasan pejabat penilai.
|
|
Kelembagaan
|
-
Pejabat penilai merupakan
atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat
structural, eselon V atau pejabat lain yang ditentukan.
-
Atasan pejabat penilai
adalah atasan langsung dari pejabat penilai.
-
Pejabat Pembina kepegawaian
merupakan pejabat penilai tertinggi sekaligus atasan pejabat penilai
tertinggi, antara lain : menteri, adalah pejabat penilai dan sekaligus
menjadi atasan pejabat penilai terhadap seorang direktur jendral dalam suatu
lingkungan.
|
|
Kode etik
|
-
Pembinaan jiwa korps, kode etik, dan peraturan disiplin
Pegawai Negeri Sipil tidak boleh bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
|
|
Undang-undang no 5 tahun 2014 tentang
aparatur sipil negara / PP No?
|
System mekanisme dan penilaian
|
-
|
Standar indicator dan penilaian kerja
|
-
|
|
Instrument
|
-
|
|
Kelembagaan
|
-
|
|
Kode etik
|
-
|
b.
Kelemahan Dan Kelebihan PP Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1974 UU No 43
·
Kelemahan
PP 10 tahun 1979
Adapun kelemahan dari diterapkannya
PP 10 tahun 1979 yaitu:
-
Lebih
menekankan kepada aspek prilaku PNS sehingga tidak dapat mengukur langsung
produktivitas dan hasil kerja akhir PNS,
-
DP3
PNS cenderung terjebak dalam proses formalitas dan tidak berkaitan langsung
dengan apa yang dikerjakan PNS
-
Proses
penilaian bersifat rahasia juga kurang memiliki nilai edukatif karena hasil
penilian tidak dikomunikasikan secara terbuka
-
Atasan
langsung sebagai pejabat penilai pun hanya sekedar memberikan penilaian dan
tidak memberikan tindak lanjut dari penilaian.
·
Kelebihan
dari diterapkannya PP Nomor 46 Tahun 2011
Dengan diterapkannya PP Nomor 46
Tahun 2011, beberapa manfaat yang dapat diambil dari penilaian prestasi kerja,
antara lain:
1.
Memperbaiki
prestasi kerja.
Umpan balik pelaksanaan kerja
memungkinkan pegawai, pimpinan unit kerja dan pengelola kepegawaian untuk dapat
memperbaiki kegiatan-kegiatan mereka.
2.
Menyesuaikan
kompensasi
Penilaian prestasi kerja membantu
para pengambil keputusan dalam menentukan peningkatan pendapatan dalam bentuk
penambahan tunjangan kinerja, pemberian bonus, dan bentuk kompensasi lainnya.
Pegawai yang menunjukkan prestasi kerja yang lebih baik akan diberi penghargaan
dengan pemberian tunjangan kinerja yang lebih besar.
3.
Manjadi
pertimbangan dalam mutasi jabatan dan wilayah kerja,
Mutasi wilayah kerja, promosi, dan demosi turut didasarkan pada prestasi kerja masa lalu atau antisipasinya. Promosi sering merupakan bentuk penghargaan terhadap prestasi kerja masa lalu.
Mutasi wilayah kerja, promosi, dan demosi turut didasarkan pada prestasi kerja masa lalu atau antisipasinya. Promosi sering merupakan bentuk penghargaan terhadap prestasi kerja masa lalu.
4.
Mengarahkan
pendidikan dan latihan,
Prestasi kerja yang jelek mungkin
menunjukkan kebutuhan pegawai akan pendidikan dan latihan terkait dengan
kegiatan tugasnya. Demikian juga, prestasi yang baik mungkin mencerminkan
potensi yang harus dikembangkan. Pendidikan dan latihan dapat meningkatan
kompetensi pegawai dalam mencapai sasaran bahkan mengembangkan potensi lainnya.
5.
Mengarahkan
perencanaan dan pengembangan karier,
Umpan balik dari penilaian prestasi
kerja dapat mengarahkan perencanaan dan pengembangan karier selanjutnya bagi
pegawai tersebut, yaitu tentang jalur karier tertentu yang harus lebih ditekuni
oleh pegawai.
6.
Mendeteksi
penyimpangan proses penempatan pegawai,
Hasil penilaian prestasi kerja yang baik atau jelek mencerminkan kekuatan atau kelemahan proses penempatan pegawai sehingga dapat menjadi pertibangan dalam melakukan penempatan ulang ke posisi yang lebih menguatkan.
Hasil penilaian prestasi kerja yang baik atau jelek mencerminkan kekuatan atau kelemahan proses penempatan pegawai sehingga dapat menjadi pertibangan dalam melakukan penempatan ulang ke posisi yang lebih menguatkan.
7.
Menunjukkan
kelemahan standar operasional prosedur (SOP),
Hasil penilaian prestasi kerja yang jelek mungkin merupakan suatu tanda kelemahan dalam desain pekerjaan/standar operasional prosedur (SOP). Penilaian prestasi kerja dapat membantu pimpinan unit kerja dan pihak-pihak lain untuk mendiagnosa letak kelemahan tersebut.
Hasil penilaian prestasi kerja yang jelek mungkin merupakan suatu tanda kelemahan dalam desain pekerjaan/standar operasional prosedur (SOP). Penilaian prestasi kerja dapat membantu pimpinan unit kerja dan pihak-pihak lain untuk mendiagnosa letak kelemahan tersebut.
8.
Meningkatkan
keadilan,
Penilaian prestasi kerja secara akurat
akan menjamin keputusan-keputusan penempatan internal diambil tanpa
diskriminasi dan jauh dari subjektivitas para pengambil keputusan
Itulah beberapa manfaat dari
penilaian prestasi kerja PNS. Dan semoga pula dalam penerapannya nanti, PP
Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dapat benar-benar terlaksana dengan baik, dan bermanfaat sesuai harapan.
c.
Prospek undang undang no 5 tahun 2014
d.
Implementasi system penilaian kinerja kepegawaian di Indonesia
Menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang kemudian
diubah menjadi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 memberikan pengertian bahwa
Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah
memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sebagai aparatur negara, tentunya pegawai
negeri sipil mempunyai tugas yaitu tugas pemerintahan dan pembangunan.
Atas dasar
tersebut setiap pegawai negeri sipil dituntut untuk dapat memberikan pelayanan
dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas
pemerintahan dan pembangunan dengan baik maka dibutuhkan pegawai negeri sipil
yang profesional, jujur, adil dan bertanggung jawab. Sehingga muncullah
Undang-undang pokok kepegawaian yang selanjutnya diatur dalam PP nomo 10 tahun
1979. Dalam PP ini penilaian terhadap seorang PNS dituangkan dalam DP3 yang
notabene adalah daftar penilaian yang dalam penilaiannya menggunakan azas
tertutup sehiingga sering dipertanyakan objektivitasnya, sehingga membuat DP3
atau PP nomor 10 tidak sesuai dilaksanakan dalam menilai kinerja PNS.
Melihat
banyaknya kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem penilaian PNS dalam bentuk
DP3 tersebut, sekaligus sebagai pengejawantahan pasal 12 dan pasal 20 UU Nomor
43 Tahun 1999, maka pemerintah mencoba membuat cara baru dalam menilai prestasi
kerja PNS yaitu dengan menggunakan pendekatan metode Penilaian Prestasi Kerja.
Pasal 20 UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian mengamanatkan
bahwa tujuan dari penilaian prestasi kerja adalah untuk lebih menjamin
objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan
pangkat.
Karena
objektivitas penilaian dari DP3 sering dipertanyan sehingga muncul suatu
rangkaian kebijakan yang di ambil pemerintah untuk menerapkan reformasi
birokrasi yang menempatkan pentingnya rasionalisasi birokrasi yang menciptakan efisiensi,
efektifitas, dan produktivitas. Undang-undang nomor 43 tahun 1999 yang
pelaksanaannya diatur dalam PP nomor 46 tahu 2011. Dalam PP nomor 46 tahun 2011
penilaian prestasi kerja PNS dilihat di prilaku kerja dan sasaran kerja pegawain
(SKP) yang menggantikan DP3. Penyusunan SKP menetapkan pada tolak ukur yang
meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dari setiap kegiatan tugas
jabatan.
PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan
rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan
target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan
dapat diukur. Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP
dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
mengatur mengenai disiplin PNS. Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
orientasi playanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan
kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang
menduduki jabatan struktural. Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan
sekali dalam 1 (satu) tahun, yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun
yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Ketentuan
mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS).
Komentar
Posting Komentar